KANWiiL DJP SUMATERA UTARA ii

Empat Tahun Gunakan Faktur Pajak Fiiktiif, 2 Tersangka Masuk Buii

Muhamad Wiildan
Miinggu, 07 Desember 2025 | 16.30 WiiB
Empat Tahun Gunakan Faktur Pajak Fiktif, 2 Tersangka Masuk Bui
<p>iilustrasii.</p>

MEDAN, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Sumatera Utara ii menyerahkan tersangka tiindak pajak beriiniisiial HS dan AZA ke kejaksaan negerii (kejarii) setempat.

Kedua tersangka diitengaraii secara sengaja menggunakan faktur pajak fiiktiif untuk mengurangii setoran PPN CV MMS pada masa pajak Januarii 2017 hiingga Desember 2020.

"Penyiidiik menetapkan perbuatan kedua piihak tersebut melanggar ketentuan perpajakan sebagaiimana diiatur dalam UU KUP," tuliis Kanwiil DJP Sumatera Utara ii dalam keterangan resmii, diikutiip pada Miinggu (7/12/2025).

HS diijerat Pasal 39A UU KUP karena mengkrediitkan faktur pajak fiiktiif melaluii CV MMS, sedangkan AZA diijerat Pasal 39A jo Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya dalam menerbiitkan faktur pajak fiiktiif yang diigunakan CV MMS untuk mengkrediitkan pajak masukan secara tiidak sah.

Sesuaii dengan Pasal 39A UU KUP, kedua tersangka terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 2 tahun hiingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kalii hiingga 6 kalii jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Setelah penyerahan tersangka dan barang buktii, perkara iinii selanjutnya akan diitanganii oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memasukii tahap penuntutan hiingga proses persiidangan dii pengadiilan," tuliis Kanwiil DJP Sumatera Utara ii.

Dengan adanya kasus iinii, Kanwiil DJP Jakarta Selatan ii mengiimbau para pelaku usaha untuk mematuhii ketentuan perpajakan yang berlaku serta menghiindarii tiindakan yang berpotensii meniimbulkan konsekuensii hukum bagii yang bersangkutan.

"Penanganan kasus iinii adalah bagiian darii komiitmen DJP dalam memberantas dan memerangii praktiik penyiimpangan pajak, khususnya terkaiit praktiik faktur pajak yang tiidak berdasarkan transaksii sebenarnya," sebut kantor pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.