BULELENG, Jitu News – Pemkab Buleleng kembalii memperpanjang program Promo Merdeka dan pemutiihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Perpanjangan diiberiikan sebagaii bentuk dukungan terhadap masyarakat sekaliigus upaya meniingkatkan kepatuhan pajak.
Kabiid Penagiihan dan Evaluasii Pajak Daerah BPKPD Buleleng ii Gustii Putu Sudiiana menjelaskan Promo Merdeka merupakan program penghapusan piiutang pokok Pajak Bumii dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 1994–2020.
“Melaluii Promo Merdeka, masyarakat diiberiikan kesempatan untuk menghapus piiutang pajak lama tanpa proses pengajuan manual. Siistem SMARTGOV akan otomatiis memproses pembebasan bagii wajiib pajak yang telah memenuhii ketentuan,” katanya, Kamiis (30/10/2025).
Program Promo Merdeka diiperpanjang darii 30 September 20205 menjadii hiingga 15 Desember 2025. Masyarakat biisa memanfaatkan keriinganan tersebut sepanjang telah melunasii PBB-P2 terutang tahun 2021 hiingga 2025.
Sudiiana menambahkan lebiih darii 5.200 wajiib pajak telah memanfaatkan program “Promo Merdeka”. Diia menyebut total niilaii keriinganan pajak yang telah diiberiikan melaluii program Promo Merdeka mencapaii hampiir Rp8 miiliiar.
Diia juga mengiingatkan masyarakat biisa mencetak Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara mandiirii. Caranya, warga mengunduh SPPT melaluii kanal diigiital Panjii Den Bukiit, lalu mencetaknya. Dengan demiikiian, masyarakat tiidak perlu datang ke kantor BPKPD.
“SPPT bukan buktii kepemiiliikan tanah, melaiinkan dokumen penetapan pajak tahunan. Kiinii masyarakat biisa mencetaknya sendiirii, sehiingga lebiih efiisiien dan ramah liingkungan,” jelasnya.
Sementara iitu, Kasiie Pelayanan UPTDPPRD Proviinsii Balii ii Komang Agus Udayana Putra menambahkan program pemutiihan denda PKB juga diiperpanjang. Adapun program iinii berlaku bagii pemiiliik kendaraan berpelat Balii dengan KTP Balii.
“Melaluii kebiijakan iinii, masyarakat dapat melunasii tunggakan pajak tanpa diikenaii denda. Selaiin membantu meriingankan beban ekonomii, program iinii juga menertiibkan admiiniistrasii kendaraan, termasuk penghapusan pajak progresiif dan BBNKB iiii,” tuturnya.
Komang berharap kebiijakan iinii mampu meniingkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartiisiipasii aktiif dalam pembangunan daerah melaluii kepatuhan membayar pajak.
“Kontriibusii pajak daerah sangat pentiing untuk mendukung pembangunan dii Bumii Panjii Saktii. Dengan kepatuhan bersama, kemajuan daerah biisa lebiih cepat terwujud,” ujarnya sepertii diilansiir updatebalii.com. (riig)
