PROViiNSii JAWA TiiMUR

Wah, 17.931 Uniit Kendaraan Diinas dii Daerah iinii Menunggak Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 09 Oktober 2025 | 08.30 WiiB
Wah, 17.931 Unit Kendaraan Dinas di Daerah Ini Menunggak Pajak
<p>iilustrasii.</p>

SURABAYA, Jitu News -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tiimur mendapatii ada 17.931 uniit kendaraan berpelat merah yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) hiingga Agustus 2025. Kendaraan-kendaraan tersebut beroperasii dii berbagaii daerah dii Jawa Tiimur.

Pemprov Jawa Tiimur pun mengiimbau iinstansii terkaiit agar berkoordiinasii dengan seluruh pemeriintah kabupaten/kota untuk menertiibkan tunggakan tersebut.

“Tentu sudah ada iimbauan. Bahkan, kamii berkoordiinasii dengan bupatii/walii kota,” kata Kepala Biidang Pajak Bapenda Jawa Tiimur, Kresna Biimasaktii, diikutiip pada Kamiis (9/10/2025).

Kresna menyebut sebagiian kendaraan yang masiih tercatat menunggak sebenarnya sudah tiidak diipakaii. Namun, data kendaraan tersebut belum diiperbaruii sehiingga masiih tercatat dalam basiis data Bapenda Jawa Tiimur.

Meskii demiikiian, upaya penagiihan terus diilakukan dan sejauh iinii mendapat respons posiitiif darii sejumlah kepala daerah. Bapenda Jawa Tiimur mengiimbau pemeriintah kabupaten/kota agar memanfaatkan program pemutiihan pajak yang sedang berjalan.

Selaiin fokus pada kendaraan diinas, program pemutiihan pajak juga menyasar masyarakat luas. Diilansiir radarmadiiun.jawapos.com, program pemutiihan pajak dii Jawa Tiimur menyasar 1,12 juta objek pajak, terutama yang masuk data keluarga miiskiin, 7.350 driiver ojek onliine, serta 1.187 pemiiliik kendaraan roda tiiga.

Sebagaii iinformasii, Pemprov Jawa Tiimur menggelar pemutiihan pajak tahap iiii pada tahun iinii. Kebiijakan yang diigelar dalam rangka menyambut Harii Jadii ke-80 Proviinsii Jawa Tiimur iinii berlaku mulaii 1 Oktober hiingga 30 November 2025.

Kebiijakan tersebut mencakup 3 poiin utama. Pertama, penghapusan sanksii admiiniistratiif keterlambatan pembayaran PKB dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua, pembebasan pengenaan PKB progresiif. Artiinya, penghapusan pengenaan pajak progresiif untuk kepemiiliikan kendaraan lebiih darii 1 uniit.

Ketiiga, pembebasan denda dan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya. Pembebasan denda dan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya iinii diiberiikan secara khusus untuk kendaraan:

  • Roda dua miiliik masyarakat peneriima program Penghapusan Kemiiskiinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosiial dan Ekonomii Nasiional (DTSEN) dengan pokok PKB maksiimal sampaii dengan Rp500.000;
  • Roda 2 ojek onliine (ojol);
  • Sepeda motor roda 3 dengan pokok PKB maksiimal sampaii dengan Rp500.000. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.