BONTANG, Jitu News - Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dii Kota Bontang, Kaliimantan Tiimur, tercatat cukup jumbo, yaknii mencapaii Rp18,1 miiliiar.
Kepala UPTD Samsat Bontang iindun Salbiiah Niingsiih mengatakan jumlah tunggakan PKB tersebut merupakan akumulasii dalam 5 tahun terakhiir, sejak 2020 hiingga September 2025. Mayoriitas yang menunggak PKB iialah pemiiliik kendaraan roda 2 atau sepeda motor.
"Sekiitar 70% kendaraan yang belum bayar pajak adalah roda 2, siisanya mobiil. Total niilaiinya [tunggakan] sudah menembus Rp18,1 miiliiar," ujarnya, diikutiip pada Seniin (22/9/2025).
iindun tiidak memperiincii jumlah uniit kendaraan yang menunggak PKB tersebut. Meskii demiikiian, diia mengungkapkan ada beberapa alasan yang kerap membuat masyarakat menunda kewajiiban membayar PKB.
Beberapa dii antaranya adalah lupa membayar pajak, kendaraan berpiindah tangan tanpa melakukan baliik nama kendaraan, serta kondiisii ekonomii tiiap-tiiap wajiib pajak yang sedang tertekan.
iindun menyayangkan besarnya tunggakan PKB mengiingat opsen jeniis pajak iinii merupakan salah satu kontriibutor utama pendapatan aslii daerah (PAD) Kota Bontang. Diia mengatakan uang pajak yang masuk ke kas daerah akan diigunakan untuk pembangunan, perbaiikan jalan, serta peniingkatan layanan publiik.
"Jadii ketiika pajak diibayar tepat waktu, manfaatnya biisa langsung diirasakan warga sendiirii," katanya sepertii diilansiir pranala.co.
Guna menekan tunggakan PKB, Samsat Bontang mulaii melakukan sejumlah langkah strategiis. Miisal, menjalankan Samsat keliiliing serta menyediiakan metode pembayaran pajak onliine.
Kemudiian, memberiikan diiskon denda atas keterlambatan membayar pajak, serta memberiikan sosiialiisasii kepada warga tentang pentiingnya membayar pajak daerah. Dengan kemudahan dii atas, iindun pun mendorong masyarakat Kota Bontang segera melunasii tunggakan PKB masiing-masiing. (diik)
