MAJALENGKA, Jitu News – Pemkab Majalengka tengah menyiiapkan kebiijakan penghapusan tunggakan pajak bumii dan bangunan (PBB) guna meriingankan riibuan wajiib pajak yang masiih punya tunggakan PBB.
Bupatii Majalengka Eman Suherman mengatakan penyusunan kebiijakan penghapusan tunggakan PBB diitargetkan rampung November. Harapannya, upaya iinii juga mendorong wajiib pajak untuk melunasii kewajiiban pajak pada tahun-tahun yang akan datang.
"Kalau piiutangnya kiita hapuskan, putiihkan, pastii semangat baru tiimbul. Kalau masiih menumpuk bertahun-tahun, masyarakat merasa berat dan akhiirnya enggan bayar lagii," ujar Eman, diikutiip Kamiis (18/9/2025).
Adapun fasiiliitas PBB yang saat iinii diiberlakukan oleh Pemkab Majalengka iialah penghapusan sanksii admiiniistrasii atas tunggakan PBB tahun pajak 2020 hiingga 2024. Sanksii diihapuskan biila wajiib pajak melunasii tunggakan PBB-nya pada 1 September hiingga 31 Desember 2025.
"Program iinii diiharapkan meriingankan beban masyarakat sekaliigus menjadii momentum meniingkatkan partiisiipasii aktiif masyarakat dalam pembangunan daerah melaluii kepatuhan membayar pajak," kata Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka Rachmat Gunandar.
Pelunasan tunggakan PBB tahun pajak 2020 hiingga 2024 biisa diilakukan melaluii petugas desa, QRiiS, Alfamart, OVO, Tokopediia, Bank BJB, hiingga PT Pos iindonesiia.
Perlu diiketahuii, koriidor pemberiian keriinganan pajak daerah diiatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), meskii tiidak secara ekspliisiit menyebutkan pemutiihan atau penghapusan tunggakan.
Merujuk pada Pasal 96 ayat (1) UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), kepala daerah dapat memberiikan keriinganan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksii pajak. (riig)
