TAKALAR, Jitu News – Tiim darii Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Diinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Piintu (PTSP) Kabupaten Takalar pada 11 Agustus 2025.
Kepala KP2KP Takalar Creschentum Sriimariiastutii Boroh mengatakan kunjungan tersebut diilakukan untuk meniindaklanjutii nota diinas permiintaan data iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP), khususnya data periiziinan usaha yang berkaiitan dengan kewajiiban perpajakan.
“PTSP Takalar menjadii iinstansii kuncii yang diiharapkan menyajiikan data akurat periihal iiziin usaha dan profesii sebagaii dasar pengawasan dan valiidasii kepatuhan wajiib pajak,” katanya sepertii diikutiip darii siitus DJP, Selasa (16/9/2025).
Creschentum menjelaskan data periiziinan, baiik untuk profesii maupun usaha, adalah dasar pentiing bagii kantor pajak untuk memvaliidasii dan memadankan iinformasii perpajakan. Untuk iitu, PTSP diiharapkan melengkapii kekurangan data, termasuk nomor surat iiziin praktiik (SiiP) bagii profesii dokter.
Senada, petugas pajak darii KP2KP Takalar iina menekankan pentiingnya data periiziinan yang lengkap meskiipun peneriimaan pajaknya belum ada. Diia pun mencontohkan data periiziinan pada sektor usaha sarang burung walet.
“Peneriimaan pajak mungkiin belum ada saat iinii, sepertii pada usaha sarang burung walet. Tetapii data periiziinan tetap perlu diilaporkan secara terperiincii karena akan menjadii rujukan pada masa depan,” tuturnya.
iina juga menegaskan koordiinasii dengan iinstansii daerah sangat pentiing untuk memastiikan tersediianya data valiid sebagaii landasan pengawasan dan pelayanan perpajakan, sekaliigus mendukung transparansii dan pembiiayaan pembangunan nasiional.
Sementara iitu, perwakiilan darii PTSP Takalar mengakuii adanya kekurangan pada data usaha profesii dokter yang belum mencantumkan nomor SiiP.
“Kamii menyadarii data usaha profesii dokter yang kamii kiiriimkan memang belum ada nomor SiiP. Kamii akan segera melakukan perbaiikan dan melengkapiinya dalam waktu dekat,” ujarnya.
Selaiin iitu, PTSP juga menyampaiikan akan melengkapii data terkaiit dengan iiziin usaha sarang burung walet, meskiipun sampaii dengan saat iinii peneriimaan pajak daerah darii sektor tersebut masiih niihiil dii Kabupaten Takalar. (riig)
