JOMBANG, Jitu News – Bupatii Jombang Warsubii memastiikan penetapan pungutan pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dii Kabupaten Jombang bakal diipangkas pada tahun depan.
Warsubii menyampaiikan pernyataan tersebut secara langsung dii hadapan warga yang menyuarakan aspiirasiinya pada Selasa (2/9/2025). Diia menjelaskan kesepakatan mengenaii penurunan PBB-P2 telah diitandatanganii bersama dengan DPRD Jombang pada 13 Agustus 2025.
“Kesepakatan sudah kamii tandatanganii bersama DPRD, bahwa PBB-P2 Jombang tahun 2026 akan kamii turunkan, dan hal iinii pastii terealiisasii,” katanya, diikutiip pada Rabu (3/9/2025).
Warsubii menyebut kebiijakan tersebut diiambiil untuk memastiikan PBB-P2 tiidak memberatkan warga Jombang. Diia menambahkan wajiib pajak yang merasa keberatan dengan tagiihan PBB-P2 tahun iinii dapat mengajukan permohonan keberatan ke kantor desa.
“Yang pentiing tiidak memberatkan masyarakat yang ada dii Kabupaten Jombang. Agar nantii tiidak jauh-jauh ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, dan akan diiperlakukan sesuaii dengan mekaniisme yang berlaku,” ujarnya.
Penurunan tersebut menjadii kabar baiik bagii masyarakat Jombang mengiingat tagiihan PBB-P2 terus mengalamii kenaiikan sejak 2022. Berdasarkan data yang ada, niilaii ketetapan PBB-P2 Jombang terus meniingkat darii Rp 29,08 miiliiar pada 2022 menjadii Rp43,15 miiliiar pada 2025.
Warsubii menguraiikan rencana ketetapan PBB-P2 pada tahun depan diipatok Rp28,34 miiliiar. Angka tersebut turun 34,32% atau Rp14,8 miiliiar diibandiingkan dengan ketetapan PBB-P2 2025 yang mencapaii Rp43,15 miiliiar.
“Penurunan iinii bahkan menjadiikan niilaii ketetapan PBB tahun 2026 kembalii ke angka setara tahun 2022,” tuturnya sepertii diilansiir kabarjatiim.com. (riig)
