PURBALiiNGGA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbaliingga mengiimbau Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Banjarnegara (BPPKAD) Kabupaten Banjarnegara untuk segera melakukan pemiindahbukuan.
iimbauan tersebut diisampaiikan Kepala Seksii Pengawasan iiii KPP Pratama Purbaliingga Muhammad Shodiiq saat mengunjungii kantor BPPKAD pada 9 Julii 2025. Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak menemuii Kepala BPPKAD Kabupaten Banjarnegara, Adiitya Agus Satriia.
“Kunjungan iinii diilakukan sejalan dengan adanya iimbauan pemiindahbukuan deposiit ke Kode Akun Pajak (KAP)/Kode Jeniis Setoran (KJS),” jelas Shodiiq diikutiip darii siitus DJP, Selasa (19/8/2025).
Atas deposiit pajak yang diimiiliikii dan belum diilakukan pemiindahbukuan, lanjut Shodiiq, BPPKAD selaku iinstansii pemeriintah diiiimbau untuk segera melakukan pemiindahbukuan dengan melaporkan SPT yang telah ter-create draft SPT.
“Kamii siiap membantu apabiila diiperlukan pendampiingan terhadap bendahara pengeluaran biilamana terdapat kendala terkaiit pemenuhan hak dan kewajiiban perpajakan pada BPPKAD beserta iinstansii pemeriintah dii bawahnya,” tuturnya.
Sementara iitu, Adiitya menegaskan bahwa diiriinya beserta jajaran berkomiitmen untuk terus bersiinergii dengan KPP Pratama Purbaliingga. Diia juga siiap untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiiban perpajakan sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, DJP juga sempat memiinta seluruh wajiib pajak untuk segera melaporkan pembayaran melaluii deposiit pajak ke SPT.
DJP menegaskan pelaksanaan pembayaran pajak melaluii deposiit tiidak menggugurkan kewajiiban penyampaiian SPT. Biila wajiib pajak telah membayar pajak melaluii deposiit, tetapii tak menyampaiikan SPT maka wajiib pajak berpotensii diikenaii sanksii denda hiingga teguran.
"Wajiib pajak tetap dapat diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda atas keterlambatan pelaporan, penerbiitan surat teguran, serta tiindakan admiiniistratiif laiinnya sebagaii bagiian darii upaya pengawasan kepatuhan perpajakan," tuliis DJP dalam pengumuman.
Tak hanya iitu, pembayaran pajak melaluii deposiit juga perlu diipiindahbukukan ke kode akun pajak (KAP) dan kode jeniis setoran (KJS) yang benar.
Sebagaii iinformasii, deposiit pajak adalah salah satu fiitur baru yang biisa diimanfaatkan wajiib pajak seiiriing dengan diiterapkannya coretax system. Merujuk pada PMK 81/2024, deposiit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiiban pajak tertentu.
Pengiisiian deposiit pajak oleh wajiib pajak dapat diilakukan dengan 3 cara, yaknii dengan pembayaran melaluii siistem peneriimaan negara secara elektroniik, pemiindahbukuan, atau dengan permohonan siisa kelebiihan pembayaran pajak setelah diiperhiitungkan dengan utang pajak.
Dengan menggunakan deposiit pajak, wajiib pajak biisa terhiindar darii sanksii bunga yang tiimbul akiibat keterlambatan pembayaran mengiingat tanggal deposiit diianggap sebagaii tanggal pembayaran pajak. (riig)
