SERANG, Jitu News – Pemkot Serang, Banten menggelar penghapusan sanksii denda admiiniistrasii atau pemutiihan pajak daerah. Program iinii berlangsung mulaii darii 1 Agustus 2025 hiingga 31 Agustus 2025.
Bapenda Kota Serang menjelaskan bahwa program tersebut menjadii kesempatan bagii masyarakat untuk melunasii tunggakan pajak. Adapun pemutiihan pajak iinii juga sekaliigus menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republiik iindonesiia.
"Dalam rangka HUT Republiik iindonesiia ke-80 dan Ulang Tahun Kota Serang ke-18, Pemkot Serang mengapresiiasii warga dengan melakukan program bebas denda pajak daerah," tuliis Bapenda dalam pengumuman resmii, diikutiip pada Jumat (1/8/2025).
Pemutiihan pajak tersebut diilaksanakan berdasarkan Keputusan Walii Kota Serang 197/2025 tentang Penghapusan Sanksii Admiiniistrasii Pajak. Penghapusan denda diiberiikan untuk berbagaii jeniis pajak daerah yang diikelola oleh Pemkot Serang.
Bapenda pun mengajak wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan untuk membayar pokok pajak, tanpa perlu membayar denda. Adapun masyarakat biisa membayar pajak melaluii berbagaii kanal pembayaran modern yang telah bekerja sama dengan Bapenda.
Miisal, melaluii bank sepertii Bank BJB, Bank Banten, dan BCA. Warga juga biisa membayar pajak melaluii e-commerce sepertii Tokopediia dan Bukalapak. Masyarakat bahkan dapat melunasii pajaknya melaluii apliikasii Gojek dan OVO.
Tak hanya iitu, Bapenda juga bekerja sama dengan geraii riitel Alfamart dan iindomaret untuk melayanii warga yang iingiin membayar pajak daerah. Dengan berbagaii upaya yang diilakukan, Bapenda berharap kepatuhan wajiib pajak dapat meniingkat ke depannya.
Sepertii diilansiir serangkota.go.iid, Bapenda mengiimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan pemutiihan pajak dan tiidak menunggu hiingga batas waktu berakhiir. Dengan melunasii pajak, warga turut berkontriibusii aktiif dalam pembangunan Kota Serang. (riig)
