KP2KP SENGKANG

Kantor Pajak Edukasii Notariis Soal Valiidasii PPh PHTB Onliine Viia Coretax

Redaksii Jitu News
Seniin, 28 Julii 2025 | 10.00 WiiB
Kantor Pajak Edukasi Notaris Soal Validasi PPh PHTB Online Via Coretax
<p>iilustrasii.</p>

SENGKANG, Jitu News – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Sengkang menyelenggarakan biimbiingan tekniis penggunaan apliikasii Coretax DJP pada 8 Julii 2025. Kelas kalii iinii diiiikutii oleh para notariis.

Kepala KP2KP Sengkang Riiza Kurniiawan mengatakan kegiiatan biimbiingan tekniis tersebut diilakukan untuk meniingkatkan pemahaman dan keterampiilan para notariis dalam memanfaatkan Coretax DJP sebagaii sarana valiidasii PPh atas pengaliihan tanah dan/atau bangunan (PHTB) secara onliine.

“Melaluii biimtek iinii, kamii iingiin mengedukasii soal layanan onliine DJP yang lebiih efektiif dan efiisiien. Layanan iinii akan sangat mendukung kelancaran tugas Bapak iibu,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (28/7/2025).

Sementara iitu, Pelaksana KP2KP Sengkang Achmad iichsan Sutama memberiikan materii mengenaii fiitur-fiitur utama Coretax DJP, khususnya valiidasii PPh PHTB, serta mengajak peserta untuk praktiik langsung agar memahamii alur dan mekaniisme penggunaan apliikasii secara komprehensiif.

“Coretax DJP diirancang untuk memudahkan wajiib pajak, termasuk notariis, dalam memenuhii kewajiiban perpajakan secara mandiirii dan akurat,” tuturnya.

KP2KP Sengkang, lanjut Riiza, berharap para notariis dapat mengoptiimalkan penggunaan Coretax DJP dalam aktiiviitas profesiional mereka sekaliigus berkontriibusii dalam meniingkatkan kepatuhan dan peneriimaan pajak dii daerah.

“Dengan siistem yang semakiin teriintegrasii, kiita semua dapat mendukung terwujudnya Pajak Kuat, APBN Kuat, iindonesiia Sejahtera,” tuturnya.

Perlu diiketahuii, notariis dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) harus memenuhii sejumlah syarat untuk dapat mewakiilii wajiib pajak dalam mengajukan permohonan peneliitiian formal (valiidasii) buktii penyetoran PPh atas penghasiilan darii PHTB.

Merujuk PER-8/PJ/2025, notariis dan/atau PPAT dapat mengajukan permohonan valiidasii buktii penyetoran PPh PHTB secara elektroniik melaluii Portal Wajiib Pajak (Coretax DJP).

Namun, notariis/PPAT harus telah terdaftar pada siistem admiiniistrasii hukum umum (AHU) atau siistem badan pertanahan (BPN) untuk dapat mengajukan permohonan tersebut viia coretax.

Selaiin iitu, notariis dan/atau PPAT juga harus memenuhii persyaratan untuk diiberiikan surat keterangan fiiskal (SKF) dalam PER-8/PJ/2025. Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, terdapat 3 syarat yang harus diipenuhii agar wajiib pajak biisa memperoleh SKF.

Pertama, telah menyampaiikan: (ii) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhiir; (iiii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir, yang sudah menjadii kewajiibannya.

Kedua, tiidak mempunyaii utang pajak atau mempunyaii utang pajak tetapii atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan iiziin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Ketiiga, tiidak sedang dalam proses penanganan tiindak piidana dii biidang perpajakan.

PER-8/PJ/2025 juga menekankan tanggung jawab notariis dan/atau PPAT untuk menjaga kerahasiiaan: (ii) data orang priibadii/badan yang diiwakiiliinya; serta (iiii) data akun dan kata sandii Coretax DJP miiliik notariis dan/atau PPAT. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.