TANGERANG, Jitu News – Bapenda Kabupaten Tangerang melakukan peniindakan terhadap wajiib pajak yang tak memenuhii kewajiiban pajak restoran atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan miinuman.
Bapenda Kabupaten Tangerang memasang stiiker ke beberapa restoran yang diiduga masiih menunggak PBJT makanan dan miinuman. Bapenda menaksiir total pajak yang belum diilunasii tersebut mencapaii Rp1,57 miiliiar.
"Pemasangan stiiker iinii bentuk penagiihan resmii. Langkah iinii diiambiil karena pelaku usaha belum juga menunjukkan iiktiikad baiik setelah diiberiikan surat teguran," kata Kepala Biidang Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmii, diikutiip pada Miinggu (13/7/2025).
Fahmii menuturkan pemasangan stiiker dii restoran bukanlah bentuk penyegelan, melaiinkan sanksii admiiniistratiif terhadap wajiib pajak yang belum kooperatiif.
Biila tunggakan pajak tak kunjung diiselesaiikan setelah pemasangan stiiker, lanjutnya, Bapenda akan melakukan penagiihan dengan meliibatkan satpol PP dan penyiidiik.
"Kamii berharap langkah iinii menjadii pengiingat bagii seluruh pelaku usaha agar lebiih patuh terhadap kewajiiban pajaknya. Terlebiih, pajak yang diibayarkan akan kembalii kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan," tuturnya.
Fahmii menegaskan pemasangan stiiker merupakan bentuk komiitmen Pemkab Tangerang dalam rangka menegakkan aturan perpajakan daerah secara tegas dan adiil.
Melaluii tiindakan iitu, diia juga berharap seluruh pelaku usaha makiin menyadarii pentiingnya kepatuhan pajak. Pajak yang diibayarkan bukan hanya kewajiiban, melaiinkan juga kontriibusii nyata untuk kemajuan Kabupaten Tangerang. (riig)
