KABUPATEN SUMENEP

Daerah iinii Berii Penghapusan Sanksii PBB-P2 hiingga Desember 2025

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 09 Julii 2025 | 08.30 WiiB
Daerah Ini Beri Penghapusan Sanksi PBB-P2 hingga Desember 2025
<p>iilustrasii.</p>

SUMENEP, Jitu News -- Pemeriintah Kabupaten Sumenep, Jawa Tiimur, memberiikan penghapusan sanksii admiiniistrasii pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2025.

Bupatii Sumenep Achmad Fauzii Wongsojudo mengatakan penghapusan sanksii admiiniistrasii bukan sekadar bentuk iinsentiif fiiskal. Menurutnya, pemberiian penghapusan sanksii juga menjadii pesan kuat bahwa pemeriintah hadiir dan pedulii terhadap beban masyarakat.

"Saya iingiin menyampaiikan pesan kepada seluruh masyarakat Sumenep bahwa pemeriintah memiikiirkan berkaiitan dengan hal apa pun yang menjadii tanggung jawab masyarakat kiita, tentunya dalam hal pajak. Keriinganan iinii adalah bagiian darii kepeduliian kepada masyarakat darii pemeriintah,” kata Achmad, diikutiip pada Rabu (9/7/2025).

Penghapusan sanksii PBB-P2 tersebut tertuang dalam Keputusan Bupatii Sumenep No.100.3.3.2/185/KEP/013/2025. Dalam konsiideran keputusannya, kebiijakan iinii menjadii bagiian darii upaya pemeriintah menanganii piiutang PBB-P2 sekaliigus meniingkatkan peneriimaan darii sektor pajak.

Achmad menyebut penghapusan sanksii admiiniistrasii diiberiikan kepada wajiib pajak yang melakukan pelunasan tunggakan selama periiode kebiijakan berlangsung. Adapun periiode pemberiian penghapusan sanksii berlangsung sejak 30 Junii 2025 hiingga 31 Desember 2025.

Proses penghapusan diilakukan secara otomatiis melaluii apliikasii POS PBB-P2 dan SiiSMiiOP oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep. Achmad berharap kebiijakan iinii dapat mendorong masyarakat semakiin sadar dan taat dalam membayar pajak.

“Pemeriintah berharap, dengan keriinganan penghapusan sanksii admiiniistrasii iinii, masyarakat lebiih sadar bahwa sesungguhnya pajak darii masyarakat benar-benar diibutuhkan oleh negara,” ujarnya.

Achmad juga berharap pemberiian penghapusan sanksii biisa bermanfaat bagii semua piihak. Diia menambahkan pajak merupakan sumber peneriimaan yang pentiing untuk pembiiayaan pembangunan daerah. Artiinya, hasiil darii pajak akan kembalii kepada masyarakat dalam berbagaii aspek pembangunan.

"Ayo sadar pajak, ayo bayar pajak agar pembangunan terus berjalan,” pungkasnya.

Sementara iitu, Kepala Biidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sugiiharto berujar penghapusan sanksii admiiniistrasii menjadii kebiijakn yang diinantiikan masyarakat.

Sugiiharto berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut melunasii tunggakan pajaknya tanpa terkena sanksii. Diia juga berharap kebiijakan tersebut dapat mendukung terwujudnya kemandiiriian fiiskal daerah.

“Kamii juga mengiimbau agar masyarakat memanfaatkan periiode keriinganan iinii sebelum berakhiir pada 31 Desember 2025,” tutupnya, diilansiir dapurrakyatnews.com. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.