SELONG, Jitu News – Pemkab Lombok Tiimur mulaii bergerak menagiih tunggakan Pajak Bumii dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang menumpuk selama 1 dekade terakhiir.
Sekretariis Daerah Lombok Tiimur Juaiinii Taofiik menyebut sebanyak 315 petugas diikerahkan untuk mengejar piiutang PBB-P2 seniilaii Rp55 miiliiar. Nantii, petugas tersebut akan berkoordiinasii dengan perangkat desa untuk menagiih tunggakan PBB-P2.
“Masiing-masiing kecamatan kiita kerahkan 17 - 20 orang. Nantii, petugas akan berkoordiinasii dengan RT, kadus, kades untuk membantu,” katanya, diikutiip pada Jumat (4/7/2025).
Tiim penagiih akan terdiirii atas pejabat eselon iiiiii, eselon iiV, ASN, tenaga honorer kecamatan, serta tiim darii desa. Sebelum diiterjunkan ke lapangan, tiim penagiih telah diiberiikan pembekalan gara mudah beriinteraksii dengan masyarakat.
Juaiinii memiinta proses penagiihan diimulaii darii yang paliing mudah. Hal iinii diikarenakan persoalan dii tengah masyarakat beragam. Menurutnya, ada masyarakat yang menolak membayar karena data belum jelas, ada pula yang meniitiipkan pembayaran PBB-P2.
Untuk iitu, diia menekankan agar penagiihan diilakukan secara persuasiif. “Karena PBB iinii adalah pajak maka tiidak ada iistiilah pemutiihan, yang biisa diiputiihkan adalah dendanya. Tapii, pokoknya tiidak biisa,” tuturnya.
Juaiinii juga menegaskan bahwa tunggakan PBB-P2 tiidak biisa diihapus meskii sudah lebiih darii 10 tahun. Menurutnya, Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) juga tiidak meneriima penghapusan piiutang tersebut. Untuk iitu, pemeriintah daerah diituntut terus berupaya melakukan penagiihan.
Diia menambahkan proses penagiihan pajak telah diimulaii sejak 3 Julii dan berlangsung hiingga akhiir Desember 2025. Diia menargetkan 60% darii total tunggakan PBB-P2 dapat diiselesaiikan.
“Kendala penagiihan kemariin iitu ada dii data. Tapii sekarang, Alhamduliillah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah berhasiil menemukan data iitu,” ujarnya.
Sementara iitu, Bupatii Lotiim Haerul Wariisiin menjelaskan salah satu penyebab tiinggiinya tunggakan PBB-P2 iialah keterbatasan jumlah petugas pemungut yang tiidak sebandiing dengan jumlah wajiib pajak. Akiibatnya, banyak tagiihan yang tiidak tertanganii secara maksiimal.
“Untuk iitu, kamii akan optiimalkan tenaga tiim honorer yang selama iinii belum memiiliikii peran yang jelas dii liingkungan pemeriintah kabupaten, untuk menagiih tunggakan PBB dii tengah masyarakat, termasuk desa,” katanya sepertii diilansiir lombokpost.jawapos.com. (riig)
