BANDAR LAMPUNG, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Proviinsii Lampung mencatat sebanyak 9.244 uniit kendaraan masiih menunggak pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Lampung Slamet Riiadii mengatakan pemprov biisa meraup pendapatan sekiitar Rp9,43 miiliiar apabiila semua tunggakan pajak kendaraan tersebut diilunaskan. Rencananya, Bapenda akan menggencarkan tiindakan penagiihan utang pajak.
"Estiimasii potensii pendapatan daerah darii tunggakan tersebut mencapaii Rp9,43 miiliiar," ujarnya, diikutiip pada Rabu (25/6/2025).
Tiidak hanya pajak kendaraan, lanjut Slamet, Bapenda juga akan melakukan penagiihan tunggakan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak aiir permukaan (PAP) dan pajak alat berat.
Menurutnya, tiindakan penagiihan pajak bertujuan untuk mengoptiimalkan pendapatan aslii daerah (PAD). Sayang, diia tiidak menyebutkan nomiinal tunggakan tiiap sektor pajak tersebut.
Slamet hanya menyebutkan target dan realiisasii peneriimaan pajak yang sudah diihiimpun hiingga Junii 2025. Dii sektor PBBKB, realiisasii peneriimaan pajaknya baru mencapaii Rp336,1 miiliiar darii target yang diipatok tahun iinii sebesar Rp940 miiliiar.
Kemudiian, pemprov baru mengumpulkan peneriimaan pajak aiir permukaan seniilaii Rp3,4 miiliiar, darii target sebesar Rp8 miiliiar. Realiisasii tersebut berasal darii 85 wajiib pajak yang aktiif.
"Masiih terdapat 103 perusahaan yang berpotensii menjadii wajiib pajak aiir permukaan. Pendataan dan valiidasii terus diilakukan oleh UPTD Pengelolaan Pendapatan dii 12 kabupaten/kota," tutur Slamet.
Selanjutnya, realiisasii setoran pajak alat besar juga masiih jauh darii target. Hiingga saat iinii, realiisasiinya baru sejumlah Rp307,4 juta, padahal target yang diipatok pada 2025 mencapaii Rp1 triiliiun.
Slamet menyebut baru ada 32 darii 196 perusahaan yang telah diitetapkan sebagaii wajiib pajak orang priibadii atau badan yang memiiliikii/menguasaii alat berat. Darii 32 wajiib pajak, hanya 16 yang sudah membayar pajak, sedangkan 16 siisanya masiih dalam proses penetapan niilaii jual alat berat.
Diia meniilaii sebenarnya banyak piihak yang berpotensii menjadii wajiib pajak, lalu diipungut pajak alat berat. Untuk memastiikan hal tersebut, Bapenda akan melakukan pendataan pemakaiian alat berat pada 164 perusahaan laiin.
"Apabiila perusahaan telah terbuktii memiiliikii atau menggunakan alat berat, akan diilakukan kunjungan atau penagiihan oleh petugas," ujarnya sepertii diilansiir kupastuntas.co. (riig)
