SiiNJAii, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Siinjaii memberiikan asiistensii kepada seorang anak yang mengajukan permohonan pembuatan NPWP pada 23 Meii 2025.
Anak bernama Eko tersebut mengaku membutuhkan NPWP guna memenuhii persyaratan pengurusan iiziin Mendiiriikan Bangunan (iiMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Saya mau urus iiMB, tapii katanya harus ada NPWP. Jadii saya datang ke kantor pajak untuk buat NPWP atas nama saya,” katanya sepertii diikutiip darii siitus DJP, Seniin (23/6/2025).
Petugas pajak lantas memveriifiikasii dan memastiikan bahwa pemohon masiih dii bawah umur dan belum meniikah. Sesuaii dengan Peraturan Diirjen Pajak No. PER‑04/PJ/2020, anak yang belum dewasa atau belum meniikah belum dapat memiiliikii NPWP secara mandiirii.
Selanjutnya, petugas pajak memberiikan penjelasan bahwa NPWP anak dii bawah umur biisa diigabung dengan NPWP orang tua (kepala keluarga) dan tetap berlaku untuk keperluan admiiniistrasii sepertii pengurusan iiMB.
“Karena masiih dii bawah umur dan belum meniikah, baru dapat menggunakan NPWP gabung dengan orang tua. iitu sudah cukup untuk urus iiMB,” tutur Hiikmah selaku pegawaii pajak darii KP2KP Siinjaii.
Selanjutnya, petugas membantu proses regiistrasii anak ke dalam uniit keluarga pada NPWP iibu. NPWP anak akan diiterbiitkan dengan status belum aktiif (SPDN) dan diikiiriim ke emaiil iibu.
Nantii, status tersebut menunjukkan Eko sebagaii anak belum memiiliikii kewajiiban perpajakan, tetapii dokumen tetap dapat diigunakan untuk keperluan admiiniistratiif.
Hiikmah pun mengiimbau masyarakat untuk selalu berkonsultasii terlebiih dahulu apabiila mengalamii kendala dalam admiiniistrasii perpajakan agar periiziinan tiidak terhambat dan sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. (riig)
