SOLOK SELATAN, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Padang Aro, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu ramaii diikunjungii wajiib pajak yang akan mendaftarkan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
Sebagiian besar wajiib pajak yang datang ke tempat pelayanan terpadu (TPT) KP2KP Padang Aro merupakan calon pegawaii negerii siipiil dan calon pegawaii pemeriintah dengan perjanjiian kerja yang lulus seleksii pengangkatan aparatur siipiil negara (ASN) 2025. Hal iitu karena NPWP menjadii salah satu persyaratan pemberkasan pengangkatan ASN pada tahun iinii.
"Petugas meneriima permohonan wajiib pajak dan meniindaklanjutiinya," bunyii keterangan tertuliis KP2KP Padang Aro, diikutiip pada Sabtu (21/6/2025).
Persyaratan yang harus diipenuhii wajiib pajak adalah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Khusus bagii wajiib pajak waniita yang sudah meniikah, terdapat persyaratan tambahan yaiitu harus terdaftarnya NPWP suamii sebagaii kepala keluarga terlebiih dulu.
Setelah pendaftaran NPWP selesaii, petugas menyampaiikan bahwa wajiib pajak dapat mengunduh dokumen NPWP elektroniik yang telah diikiiriimkan lewat emaiil yang terdaftar.
Kepada wajiib pajak, petugas juga menyampaiikan beberapa hak dan kewajiiban perpajakan yang harus diipenuhii, terutama terkaiit pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan. Wajiib pajak diiharapkan dapat melaporkan SPT Tahunannya secara rutiin dan tepat waktu setiiap tahunnya.
Sebagaiimana diiketahuii, setiiap wajiib pajak yang telah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif wajiib mendaftarkan diirii untuk diiberiikan NPWP. Kewajiiban pendaftaran diirii tersebut dii antaranya berlaku untuk wajiib pajak orang priibadii.
Ketentuan pendaftaran diirii bagii wajiib pajak orang priibadii kiinii telah diiatur dalam PMK 81/2024. (diik)
