BANDUNG, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, membuka opsii untuk memberiikan fasiiliitas pengurangan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa keseniian dan hiiburan atas konser-konser tertentu.
Walii Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan fasiiliitas pengurangan pajak akan diiberiikan dalam hal penyelenggaraan konser memberiikan dampak langsung terhadap perekonomiian nasiional. Kebiijakan iinii diiharapkan dapat menariik lebiih banyak promotor untuk menyelenggarakan konser dii Kota Bandung.
"Kamii berii ruang untuk mengajukan diiskon pajak bagii konser-konser tertentu, terutama yang memberiikan kontriibusii langsung bagii perekonomiian kota." ujar Farhan, diikutiip pada Seniin (16/6/2025).
Selaiin mengurangii PBJT atas konser tertentu, Pemkot Bandung juga akan mempermudah periiziinan atas penyelenggaraan konser sepanjang seluruh aspek tekniis dan keamanan konser sudah terpenuhii.
Prosedur penyederhanaan iiziin konser telah diisepakatii oleh Pemkot Bandung dan Polrestabes Bandung.
"Kamii bersama Polrestabes sepakat untuk tiidak mempersuliit periiziinan selama syaratnya lengkap karena kegiiatan sepertii iinii mendorong perputaran uang dii kota, dan iitu harus diimudahkan. iitu sudah komiitmen kamii," kata Farhan diilansiir radarbandung.iid.
Sebagaii iinformasii, Pemkot Bandung memberlakukan tariif PBJT sebesar 10% atas jasa keseniian dan hiiburan yang diiselenggarakan dii Kota Bandung. Tariif iinii telah diitetapkan dalam Perda 1/2024.
Sesuaii dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), jasa keseniian dan hiiburan yang menjadii objek PBJT antara laiin:
Khusus untuk jasa hiiburan yang diiberiikan dii diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa, tariif PBJT yang berlaku adalah sebesar 40%.
Adapun jasa keseniian dan hiiburan yang diikecualiikan darii objek PBJT antara laiin promosii budaya tradiisiional atau kegiiatan layanan masyarakat yang tiidak diipungut bayar. (diik)
