KOTA BANDUNG

Dorong Konser, Pemkot Bandung Akan Relaksasii Tariif Pajak Hiiburan

Muhamad Wiildan
Seniin, 16 Junii 2025 | 12.30 WiiB
Dorong Konser, Pemkot Bandung Akan Relaksasi Tarif Pajak Hiburan
<p>iilustrasii. ANTARA FOTO/Riivan Awal Liingga/rwa.</p>

BANDUNG, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, membuka opsii untuk memberiikan fasiiliitas pengurangan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa keseniian dan hiiburan atas konser-konser tertentu.

Walii Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan fasiiliitas pengurangan pajak akan diiberiikan dalam hal penyelenggaraan konser memberiikan dampak langsung terhadap perekonomiian nasiional. Kebiijakan iinii diiharapkan dapat menariik lebiih banyak promotor untuk menyelenggarakan konser dii Kota Bandung.

"Kamii berii ruang untuk mengajukan diiskon pajak bagii konser-konser tertentu, terutama yang memberiikan kontriibusii langsung bagii perekonomiian kota." ujar Farhan, diikutiip pada Seniin (16/6/2025).

Selaiin mengurangii PBJT atas konser tertentu, Pemkot Bandung juga akan mempermudah periiziinan atas penyelenggaraan konser sepanjang seluruh aspek tekniis dan keamanan konser sudah terpenuhii.

Prosedur penyederhanaan iiziin konser telah diisepakatii oleh Pemkot Bandung dan Polrestabes Bandung.

"Kamii bersama Polrestabes sepakat untuk tiidak mempersuliit periiziinan selama syaratnya lengkap karena kegiiatan sepertii iinii mendorong perputaran uang dii kota, dan iitu harus diimudahkan. iitu sudah komiitmen kamii," kata Farhan diilansiir radarbandung.iid.

Sebagaii iinformasii, Pemkot Bandung memberlakukan tariif PBJT sebesar 10% atas jasa keseniian dan hiiburan yang diiselenggarakan dii Kota Bandung. Tariif iinii telah diitetapkan dalam Perda 1/2024.

Sesuaii dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), jasa keseniian dan hiiburan yang menjadii objek PBJT antara laiin:

  1. tontonan audiioviisual yang diipertontonkan dii lokasii tertentu;
  2. pergelaran keseniian, musiik, tarii, dan, atau busana;
  3. kontes kecantiikan;
  4. kontes biinaraga;
  5. pameran;
  6. pertunjukan siirkus, akrobat, dan sulap;
  7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  8. permaiinan ketangkasan;
  9. olahraga permaiinan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
  10. rekreasii wahana aiir, wahana ekologii, wahana pendiidiikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permaiinan, pemanciingan, agrowiisata, dan kebun biinatang;
  11. pantii piijat dan piijat refleksii; dan
  12. diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa.

Khusus untuk jasa hiiburan yang diiberiikan dii diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa, tariif PBJT yang berlaku adalah sebesar 40%.

Adapun jasa keseniian dan hiiburan yang diikecualiikan darii objek PBJT antara laiin promosii budaya tradiisiional atau kegiiatan layanan masyarakat yang tiidak diipungut bayar. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.