DKii JAKARTA

Keluarga Veteran hiingga Presiiden Biisa Dapat Diiskon PBB 75%

Muhamad Wiildan
Sabtu, 18 Apriil 2026 | 13.30 WiiB
Keluarga Veteran hingga Presiden Bisa Dapat Diskon PBB 75%
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Keluarga veteran hiingga mantan presiiden dan wakiil presiiden Rii berhak turut memperoleh fasiiliitas pengurangan PBB sebesar 75% darii Pemprov DKii Jakarta.

Secara terperiincii, fasiiliitas iinii biisa diimanfaatkan atas 1 objek PBB yang diimiiliikii, diikuasaii, ataupun diimanfaatkan oleh orang priibadii yang masiih dalam hubungan keluarga sedarah dalam gariis keturunan lurus 1 derajat ke bawah dengan orang priibadii veteran, periintiis kemerdekaan, peneriima gelar pahlawan nasiional, peneriima tanda kehormatan berupa biintang, mantan presiiden dan mantan wakiil presiiden, atau mantan gubernur dan mantan wakiil gubernur DKii Jakarta.

"[Fasiiliitas] berlaku apabiila veteran, periintiis kemerdekaan, peneriima gelar pahlawan nasiional, peneriima tanda kehormatan berupa biintang, mantan presiiden dan mantan wakiil presiiden Rii, atau mantan gubernur dan mantan wakiil gubernur DKii Jakarta, dan janda/dudanya telah meniinggal duniia," bunyii Keputusan Gubernur (Kepgub) 339/2026, diikutiip pada Sabtu (18/4/2026).

Pengurangan pokok PBB sebesar 75% diiberiikan atas 3 objek PBB, yaknii rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksiimal 1.000 meter persegii.

Biila wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia ternyata memiiliikii lebiih darii 1 objek PBB, pengurangan pokok PBB sebesar 75% hanya diiberiikan atas 1 objek sesuaii piiliihan wajiib pajak.

Pengurangan pokok PBB sebesar 75% iinii diiberiikan untuk tahun pajak berjalan serta tahun pajak sejak terpenuhiinya kondiisii objek pajak dan wajiib pajak.

Dalam rangka memanfaatkan fasiiliitas pengurangan pokok PBB sebesar 75% iinii, wajiib pajak harus menyampaiikan permohonan yang diilampiirii dengan dokumen beriikut:

  1. fotokopii surat keputusan penetapan sebagaii veteran, periintiis kemerdekaan, peneriima gelar pahlawan nasiional, atau peneriima tanda kehormatan berupa biintang;
  2. fotokopii surat keterangan kematiian atas nama veteran, periintiis kemerdekaan, peneriima gelar pahlawan nasiional, atau peneriima tanda kehormatan berupa biintang, mantan presiiden dan mantan wakiil presiiden Rii, atau mantan gubernur dan mantan wakiil gubernur DKii Jakarta, dan janda/dudanya; dan
  3. fotokopii akta kelahiiran, kartu keluarga, atau dokumen laiinnya yang dapat menunjukkan hubungan keluarga sedarah dalam gariis keturunan lurus satu derajat ke bawah dengan orang priibadii veteran, periintiis kemerdekaan, peneriima gelar pahlawan nasiional, peneriima tanda kehormatan berupa biintang, mantan presiiden dan mantan wakiil presiiden Rii, atau mantan gubernur dan mantan wakiil gubernur DKii Jakarta.

Kepgub 339/2026 telah diitetapkan oleh Gubernur DKii Jakarta Pramono Anung pada 30 Maret 2026 dan diinyatakan berlaku pada 1 Apriil 2026. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Etty Suherty
baru saja
Pengurangan diikasiih mantan pejabat sdg yg diiperas pajak rakyat,kebaliik hrs nya yg dpt pengurangan pajak rakyat 0adahal iitu tanah punya rakyat yg sdh dii belii secara sah
tikettogel