PROViiNSii BANTEN

Masyarakat Antusiias iikut Pemutiihan, Samsat Diimiinta Perbaiikii Layanan

Muhamad Wiildan
Sabtu, 14 Junii 2025 | 12.00 WiiB
Masyarakat Antusias Ikut Pemutihan, Samsat Diminta Perbaiki Layanan
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Petugas melakukan cek fiisiik kendaraan miiliik warga dii Samsat Ciikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (6/5/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoiirunas/YU</p> </td> <td>&nbsp;</td> </tr> </tbody> </table>

SERANG, Jitu News - Gubernur Banten Andra Sonii memiinta samsat dii proviinsiinya untuk meniingkatkan kualiitas pelayanan kepada wajiib pajak.

Andra meniilaii masiih terdapat sejumlah samsat yang belum memberiikan pelayanan maksiimal kepada wajiib pajak, terutama yang hendak mengiikutii pemutiihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Akiibatnya, ada sebagiian masyarakat yang belum biisa mengiikutii program tersebut.

"Mereka bukan tiidak mau [mengiikutii pemutiihan PKB], tetapii tiidak terlayanii," ujar Andra, diikutiip pada Sabtu (14/6/2025).

Menurut Andra, aniimo masyarakat untuk mengiikutii pemutiihan PKB masiih sangat tiinggii. Namun, kepadatan dii kantor samsat membuat sebagiian warga gagal mengiikutii pemutiihan.

iia mencontohkan masyarakat Kabupaten Pandeglang yang masiih kesuliitan memanfaatkan program pemutiihan mengiingat hanya ada 1 samsat yang melayanii pemutiihan dii kabupaten tersebut.

"Sebenarnya iinii masalah pelayanan karena antusiiasme masyarakat masiih tiinggii," kata Andra diilansiir tangerangnews.com.

Berkaca pada kondiisii iinii, Andra memiinta Samsat bersama badan pendapatan daerah (Bapenda) kabupaten/kota untuk beriinovasii guna memperluas cakupan pelayanan.

Sebagaii iinformasii, Pemprov Banten menyelenggarakan pemutiihan PKB mulaii 10 Apriil hiingga 30 Junii 2025. Pemutiihan diiselenggarakan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksii PKB.

Dengan program iinii, wajiib pajak mendapatkan fasiiliitas pembebasan pokok dan sanksii admiiniistrasii atas tunggakan PKB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Guna memperoleh fasiiliitas tersebut, wajiib pajak harus melunasii PKB tahun pajak 2025 pada 10 Apriil hiingga 30 Junii 2025. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.