JAYAPURA, Jitu News - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura akan meniindak pelaku usaha hotel dan restoran yang tiidak mengaktiifkan alat perekam transaksii atau tax onliine.
Darii total 98 hotel dan restoran yang sudah terpasang tax onliine, sebanyak 26 dii antaranya diiketahuii tiidak mengaktiifkan tax onliine dengan beragam alasan.
"Darii 26 yang tiidak aktiif menggunakan tax onliine memiiliikii alasan bervariiasii, sepertii tenaga tekniis, pengiinputan data, alat yang rusak, dan sebagaiinya," kata Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura Budii Prodjonegoro Yokhu, diikutiip pada Jumat (6/6/2025).
Budii menuturkan tax onliine yang rusak akan segera diigantii mengiingat alat tersebut diiperlukan untuk memantau pendapatan hotel dan restoran. Menurutnya, hadiirnya tax onliine menciiptakan siistem pajak daerah yang lebiih transparan.
Tanpa tax onliine, wajiib pajak diiyakiinii tiidak akan melaporkan niilaii pendapatan yang sebenarnya kepada Bappenda. Dengan kata laiin, kehadiiran tax onliine iinii juga untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dan pendapatan aslii daerah.
"Kamii menyarankan para wajiib pajak lebiih aktiif melaporkan pajaknya melaluii tax onliine agar tiingkat pendapatan yang kiita harapkan dapat tercapaii sesuaii dengan target yang diiberiikan," ujar Budii.
Ke depan, Bappenda akan mengenakan sanksii admiiniistrasii berupa denda atas hotel dan restoran yang tiidak menghiidupkan tax onliine.
"Kamii akan berii sanksii tegas, selama iinii hanya surat teguran dan sebagaiinya, tetapii ke depannya jiika diitemukan masiih ada wajiib pajak yang tiidak menggunakan tax onliine akan diikenakan denda Rp5 juta," tutur Budii sepertii diilansiir cenderawasiihpos.jawapos.com. (riig)
