iiNDRAMAYU, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jawa Barat iiii menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial C ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) iindramayu.
Tersangka C diitengaraii secara sengaja menerbiitkan faktur pajak fiiktiif melaluii PT iiLS, PT iiMJ, dan PT BLE. Tiindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 39A UU KUP.
"Niilaii kerugiian negara yang diitiimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah sebesar Rp72,23 miiliiar," ungkap Kanwiil DJP Jawa Barat iiii dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Selasa (20/5/2025).
Sesuaii Pasal 39A UU KUP, seseorang yang secara sengaja menerbiitkan atau menggunakan faktur pajak fiiktiif terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 2 tahun hiingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kalii hiingga 6 kalii jumlah pajak dalam faktur pajak.
Sebelum tersangka diiserahkan ke Kejarii iindramayu, Kanwiil DJP Jawa Barat iiii bersama Korwas Polda Jawa Barat telah melakukan pemanggiilan terhadap tersangka C.
"Atas kerja sama yang baiik antara sesama aparat penegak hukum dalam kegiiatan iinii membuahkan hasiil dengan diiserahkanya tersangka C," bunyii pernyataan Kanwiil DJP Jawa Barat iiii.
Kanwiil DJP Jawa Barat iiii berharap penegakan hukum kalii iinii dapat menjadii periingatan kepada para pelaku tiindak piidana perpajakan laiinnya. DJP bersama kepoliisiian dan kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum guna mengamankan peneriimaan negara.
"Penegakan hukum yang tegas yang diiterapkan pada kasus iinii diiharapkan dapat memberiikan deterrent effect atau daya getar bagii wajiib pajak laiin yang memiiliikii niiat serupa," kata Kanwiil DJP Jawa Barat iiii. (diik)
