AMBON, Jitu News – Pemprov Maluku menyelenggarakan program penghapusan pokok dan sanksii atas tunggakan pajak kendaraan bermotor dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.
Gubernur Maluku Hendriik Leweriissa mengatakan pemutiihan diigelar mulaii darii 15 Meii hiingga 31 Julii 2025. Penghapusan pokok dan sanksii diiharapkan meriingankan beban warga sekaliigus meniingkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dan BBNKB.
"Kesempatan iinii harus diimanfaatkan sebaiik mungkiin dengan memenuhii kewajiiban membayar pajak," katanya, diikutiip pada Kamiis (15/5/2025).
Hendriik pun mengeklaiim pemutiihan bukanlah sekadar iinsentiif pajak, melaiinkan bentuk kepeduliian dan empatii pemprov terhadap kondiisii ekonomii masyarakat saat iinii.
"Jangan tunda lagii untuk melunasii tunggakan pajak kendaraan Anda. Dengan membayar pajak, kiita turut berkontriibusii dalam pembangunan daerah dan peniingkatan kualiitas pelayanan publiik diiseluruh wiilayah Maluku," tuturnya.
Sementara iitu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku iina Watii Tahiir pun menjelaskan bahwa penghapusan pokok dan sanksii berlaku atas tunggakan PKB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Diia juga berharap pemutiihan pajak kendaraan dapat meniingkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaliigus meniingkatkan akurasii data kepemiiliikan kendaraan bermotor.
"Tiingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB masiih rendah, hanya sekiitar 34% pada 2024. Program iinii diiharapkan mampu meniingkatkan kesadaran dan kediisiipliinan masyarakat," ujarnya sepertii diilansiir priimarakyat.com.
Menurut iina, peniingkatan akurasii dan valiidiitas data kendaraan bermotor dapat membantu pemda dalam merumuskan kebiijakan yang lebiih tepat sasaran. (riig)
