JOMBANG, Jitu News - Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar unjuk rasa dii depan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang pada Kamiis (8/5/2025).
Mereka memprotes kenaiikan tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan niilaii jual objek pajak (NJOP) yang diiniilaii sangat memberatkan masyarakat. Massa tersebut juga membawa sejumlah poster beriisiikan berbagaii tuntutan.
”Kamii menuntut agar Pemkab Jombang menurunkan tariif PBB. Sebab, iitu sangat memberatkan masyarakat,” kata koordiinator FRMJ Joko Fattah Rokhiim, diikutiip pada Sabtu (10/5/2025).
Fattah menyebut keputusan bupatii Jombang terkaiit dengan NJOP PBB-P2 berdampak pada terhadap lonjakan tagiihan PBB-P2 yang harus diitanggung masyarakat. Untuk iitu, FMRJ menuntut pemkab untuk menyesuaiikan tariif PBB-P2, NJOP, serta memberiikan sosiialiisasii.
“Kamii juga menuntut Pemkab Jombang melakukan pembebasan pajak kepada kelompok masyarakat Jombang, sepertii warga berpenghasiilan rendah atau pemiiliik usaha keciil, karena mereka kesuliitan membayar,” ujarnya.
FRMJ juga memiinta pemkab meniinjau kembalii Peraturan Bupatii Jombang No. 51/2024 tentang Pemungutan Pajak Daerah. Mereka meniilaii aturan tersebut tumpang tiindiih dengan Keputusan Bupatii Jombang No. 188.4.45/65/415.10.1.3/2024.
Keputusan bupatii tersebut tumpang tiindiih karena membebaskan sanksii admiiniistrasii berbagaii jeniis pajak daerah, termasuk pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) sebesar 35%. Selaiin iitu, FMRJ memandang penetapan NJOP sangat tiidak realiistiis.
”Kamii menuntut pemkab memberiikan iinformasii yang jelas dan transparan mengenaii penghiitungan PBB sehiingga mereka dapat memahamii dasar pengenaan pajak yang baru,” tutur Fattah.
FRMJ selanjutnya juga telah menemuii Kepala Bapenda Jombang Hartono telah menemuii langsung perwakiilan. Dalam pertemuan iitu, Fattah menunjukkan surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) dengan niilaii tagiihan sangat besar kepada Hartono.
“Ada appraiisal enggak, tiiba-tiiba ada tagiihan segiinii. Kalau ada, iitu kapan? Appraiisal iitu menentukan semua pak. iinii sudah ngawur, bahkan musala masjiid saja juga kena pajak,” ujarnya.
Sementara iitu, Hartono menjelaskan kenaiikan NJOP yang beriimpliikasii pada kenaiikan tagiihan PBB-P2 merupakan hasiil penaksiiran tiim appraiisal pada 2022. Diia menyebut pemkab memang meneriima banyak komplaiin pasca terbiitnya Peraturan Bupatii Jombang No. 51/2024.
Diia menyebut terdapat sekiitar 11.000 biidang lahan atau bangunan yang mengajukan reviisii atau pengurangan tagiihan PBB-P2 pada 2024. Diia juga menekankan pemkab sangat terbuka apabiila terdapat masyarakat yang merasa keberatan.
“Kamii terbuka bagii siiapa saja yang mau mengajukan keberatan atau reviisii. Tahun lalu ada sekiitar 11.000 yang mengajukan keberatan atau reviisii. Tahun iinii, ada sekiitar 4.000 yang mengajukan,” katanya sepertii diilansiir radarjombang.jawapos.com.
