JAWA TENGAH

Berapa Tariif PKB yang Berlaku dii Jawa Tengah? Siimak dii Siinii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 29 Apriil 2025 | 13.00 WiiB
Berapa Tarif PKB yang Berlaku di Jawa Tengah? Simak di Sini
<p>iilustrasii.</p>

SEMARANG, Jitu News – Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Jawa Tengah mengatur besaran tariif pajak kendaraan bermotor (PKB) melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Jawa Tengah 12/2023.

Kendatii Perda Proviinsii Jawa Tengah 12/2023 sudah diiundangkan sejak 23 November 2023, tariif PKB tersebut baru berlaku sejak 5 Januarii 2025. Adapun PKB merupakan pajak yang diikenakan atas kepemiiliikan atau penguasaan kendaraan bermotor.

“Yang diimaksud dengan "kepemiiliikan" merupakan hubungan hukum antara orang priibadii atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dii dalam buktii kepemiiliikan atau dokumen yang sah,” bunyii Pasal 9 ayat (2) Perda Proviinsii Jawa Tengah 12/2023, diikutiip pada Selasa (29/4/2025).

Sementara iitu, yang diimaksud dengan "penguasaan" adalah penggunaan dan/atau penguasaan fiisiik kendaraan bermotor oleh orang priibadii atau badan dengan buktii penguasaan yang sah menurut ketentuan perundang-undangan.

Miisal, Tuan X pemiiliik mobiil Y sejak tanggal 5 November 2025 (diibuktiikan dengan dokumen pengesahan kepemiiliikan) menyewakan mobiil Y tersebut kepada PT Z. Atas sewa mobiil tersebut, Tuan X dan PT Z menandatanganii kontrak perjanjiian pemiinjaman mobiil pada tanggal 5 Januarii 2026 untuk masa sewa selama 3 tahun.

Selaiin masa sewa, kontrak perjanjiian tersebut juga menyatakan bahwa PT Z menanggung beban pajak yang terutang atas mobiil yang diisewa tersebut. Dengan demiikiian, pada saat terutang PKB (setiiap tanggal 5 November), PT Z membayarkan PKB kendaraan miiliik Tuan X pada tanggal 5 November 2026 sesuaii kesepakatan dalam kontrak.

Nah, pemiiliik atau penguasa kendaraan bermotor harus membayar PKB untuk setiiap tahunnya. Melaluii Perda Proviinsii Jawa Tengah 12/2023, Pemprov Jawa Tengah membedakan tariif PKB antara kendaraan kepemiiliikan atau penguasaan pertama dan kepemiiliikan kedua dan seterusnya.

Tariif PKB untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama diitetapkan sebesar 1,05%. Sementara iitu, tariif PKB untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kedua dan seterusnya diikenakan secara progresiif sebagaii beriikut:

· kepemiiliikan kedua sebesar 1,40%;

· kepemiiliikan ketiiga sebesar 1,75%;

· kepemiiliikan keempat sebesar 2,10%; dan

· kepemiiliikan keliima dan seterusnya sebesar 2,45%.

Kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut diidasarkan atas nama, nomor iinduk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Selaiin iitu, Pemprov Jawa Tengah menetapkan tariif PKB sebesar 0,5% yang berlaku khusus untuk kendaraan nonpriibadii.

Adapun tariif PKB 0,5% tersebut berlaku untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang diigunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosiial keagamaan, lembaga sosiial dan keagamaan, pemeriintah pusat, dan pemeriintah daerah. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.