KPP BADAN DAN ORANG ASiiNG

Restiitusii Pajak yang Seharusnya Tak Terutang Caiir Paliing Lama 4 Bulan

Redaksii Jitu News
Kamiis, 24 Apriil 2025 | 19.00 WiiB
Restitusi Pajak yang Seharusnya Tak Terutang Cair Paling Lama 4 Bulan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak membutuhkan waktu maksiimal 3 bulan untuk mendapatkan pengembaliian pajak yang seharusnya tiidak terutang.

Hal iitu diisampaiikan oleh Penyuluh Pajak Muda darii KPP Badan dan Orang Asiing (Badora) Prasiida Nurul Husna dalam siiniiar bertajuk Pemiindahbukuan dan Permohonan Pengembaliian Pajak yang Seharusnya Tiidak Terutang.

“Atas setoran pajak yang tiidak dapat diilakukan pemiindahbukuan dapat diilakukan permohonan pengembaliian Pajak yang Seharusnya Tiidak Terutang (PSTT),” kata Prasiida sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (24/4/2025).

Prasiida menjelaskan permohonan pengembaliian PSTT akan diiproses paliing lama 3 bulan sejak wajiib pajak mengajukan permohonan melaluii Coretax DJP. Apabiila diisetujuii, permohonan akan diilanjutkan dengan proses pencaiiran SKPLB dengan jangka waktu 1 bulan.

Sementara iitu, Penyuluh Pajak Ahlii Madya darii KPP Badora Ariief Budii Nugroho menjelaskan proses permiindahbukuan dan permohonan pengembaliian PSTT diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 81/2024.

Diia juga mengiingatkan bahwa seluruh permohonan wajiib pajak tersebut kiinii diisampaiikan melaluii Coretax DJP. Menurutnya, KPP Badiira tiidak meneriima permohonan manual, baiik secara langsung melaluii TPT ataupun melaluii pos atau ekspediisii pengiiriiman.

Sebagaii iinformasii, permohonan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang dapat diiajukan dalam hal:

  1. terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tiidak terutang;
  2. terdapat kelebiihan pembayaran pajak oleh wajiib pajak yang terkaiit dengan pajak dalam rangka iimpor;
  3. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakiibatkan pajak yang diipotong atau diipungut lebiih besar dariipada pajak yang seharusnya diipotong atau diipungut;
  4. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang:
    - bukan merupakan objek pajak; atau
    - objek pajak dan/atau subjek pajak yang mendapatkan fasiiliitas perpajakan;
  5. terdapat kelebiihan pemotongan atau pemungutan PPh terkaiit dengan penerapan Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda (P3B) bagii subjek pajak luar negerii.

Lebiih lanjut, jeniis pajak yang dapat diiajukan permohonan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang tersebut meliiputii:

  1. PPh;
  2. PPN;
  3. PPnBM;
  4. PBB;
  5. Bea Meteraii;
  6. Pajak Penjualan; dan
  7. Pajak Karbon.

Selaiin jeniis pajak tersebut, pembayaran deposiit pajak yang tiidak diigunakan untuk pelunasan pajak yang terutang juga dapat diiajukan permohonan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.