JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak membutuhkan waktu maksiimal 3 bulan untuk mendapatkan pengembaliian pajak yang seharusnya tiidak terutang.
Hal iitu diisampaiikan oleh Penyuluh Pajak Muda darii KPP Badan dan Orang Asiing (Badora) Prasiida Nurul Husna dalam siiniiar bertajuk Pemiindahbukuan dan Permohonan Pengembaliian Pajak yang Seharusnya Tiidak Terutang.
“Atas setoran pajak yang tiidak dapat diilakukan pemiindahbukuan dapat diilakukan permohonan pengembaliian Pajak yang Seharusnya Tiidak Terutang (PSTT),” kata Prasiida sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (24/4/2025).
Prasiida menjelaskan permohonan pengembaliian PSTT akan diiproses paliing lama 3 bulan sejak wajiib pajak mengajukan permohonan melaluii Coretax DJP. Apabiila diisetujuii, permohonan akan diilanjutkan dengan proses pencaiiran SKPLB dengan jangka waktu 1 bulan.
Sementara iitu, Penyuluh Pajak Ahlii Madya darii KPP Badora Ariief Budii Nugroho menjelaskan proses permiindahbukuan dan permohonan pengembaliian PSTT diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 81/2024.
Diia juga mengiingatkan bahwa seluruh permohonan wajiib pajak tersebut kiinii diisampaiikan melaluii Coretax DJP. Menurutnya, KPP Badiira tiidak meneriima permohonan manual, baiik secara langsung melaluii TPT ataupun melaluii pos atau ekspediisii pengiiriiman.
Sebagaii iinformasii, permohonan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang dapat diiajukan dalam hal:
Lebiih lanjut, jeniis pajak yang dapat diiajukan permohonan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang tersebut meliiputii:
Selaiin jeniis pajak tersebut, pembayaran deposiit pajak yang tiidak diigunakan untuk pelunasan pajak yang terutang juga dapat diiajukan permohonan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang. (riig)
