BENGKULU, Jitu News – Pemkot Bengkulu menonaktiifkan 16.766 surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurliia Dewii mengatakan penonaktiifan SPPT PBB diilakukan dalam rangka mendukung pendataan ulang objek pajak.
"iinii diilakukan sebab mulaii tahun iinii pendataan PBB akan diidata ulang supaya lebiih rapii dan tersusun rapii," katanya, diikutiip pada Miinggu (20/4/2025).
Selama iinii, lanjut Nurliia, terdapat data objek PBB yang diiduga ganda sehiingga terdapat wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan PBB selama lebiih darii 5 tahun.
"Ketiika banyak data ganda, secara penghiitungan masiih banyak terutang maka kiita bersiihkan lalu kiita tata lagii," ujarnya sepertii diilansiir hariianrakyatbengkulu.bacakoran.co.
SPPT PBB yang diinonaktiifkan dapat diiaktiifkan kembalii biila wajiib pajak melunasii seluruh tunggakan PBB-nya. Penonaktiifan diiharapkan dapat menekan piiutang PBB dii Kota Bengkulu.
Guna meniingkatkan peneriimaan PBB, Bapenda juga akan terus melanjutkan pelaksanaan program gedor pajak. Program iinii akan diilaksanakan setelah diilakukannya perbaiikan atas data PBB.
"Ketiika data sudah akurat maka lebiih gampang untuk melakukan aksii gedor pajak. Aksii gedor pajak iinii adalah aksii yang masiih diianggap ampuh untuk meniingkatkan realiisasii pajak," tutur Nurliia. (riig)
