JAKARTA, Jitu News - Pemprov Jawa Tiimur menetapkan besaran tariif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku dii wiilayahnya melaluii Peraturan Daerah (Perda) 8/2023.
Wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan harus membayar PKB apabiila memiiliikii dan/atau menguasaii kendaraan bermotor. Adapun pemiiliik kendaraan harus membayarkan PKB tersebut ke daerah tempat terdaftarnya kendaraan bermotor yang bersangkutan.
“Objek PKB sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor yang wajiib diidaftarkan dii wiilayah Daerah sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyii Pasal 4 ayat (2) Perda 8/2023, diikutiip pada Rabu (2/4/2025).
Sesuaii dengan ketentuan, PKB yang terutang diihiitung dengan mengaliikan dasar pengenaan PKB (niilaii jual kendaraan bermotor dan bobot koefiisiien kerusakan akiibat penggunaan kendaran bermotor) dengan tariif PKB yang diitetapkan pemeriintah daerah.
Pemprov Jawa Tiimur memeriincii besaran tariif PKB melaluii Pasal 7 dan Pasal 8 Perda 8/2023. Berdasarkan pasal tersebut, PKB untuk kendaraan bermotor yang diimiiliikii orang priibadii diikenakan PKB dengan tariif progresiif sebagaii beriikut:
Kepemiiliikan kendaraan bermotor tersebut diidasarkan atas nama atau nomor iinduk kependudukan (NiiK), dan alamat yang sama. Ketentuan lebiih lanjut mengenaii tata cara pelaksanaan pengenaan tariif progresiif tersebut diiatur dalam peraturan gubernur.
Sementara iitu, kendaraan bermotor yang diigunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, lembaga\sosiial dan keagamaan, pemadam kebakaran, sosiial keagamaan, pemeriintah, dan pemeriintah daerah diikenakan tariif lebiih rendah sebesar 0,5%. (riig)
