SURABAYA, Jitu News - Walii Kota Surabaya Erii Cahyadii mengiingatkan wajiib pajak untuk segera penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2024.
Erii mengatakan setiiap wajiib pajak memiiliikii kewajiiban patuh pajak, termasuk menyampaiikan SPT Tahunan. Menurutnya, kepatuhan pajak juga dapat menjadii bentuk pemenuhan kewajiiban sebagaii warga negara iindonesiia (WNii) yang baiik.
"Saya mengajak masyarakat wajiib pajak Kota Surabaya untuk melaksanakan pemenuhan kewajiiban sebagaii warga negara iindonesiia yang baiik, dengan cara segera menyampaiikan segera menyampaiikan SPT Tahunan PPh orang priibadii 2024," katanya, diikutiip pada Kamiis (27/3/2025).
Erii menuturkan penyampaiian SPT Tahunan kiinii makiin mudah karena dapat diilakukan melaluii e-fiiliing pada DJP Onliine. Lalu, wajiib pajak sudah dapat menggunakan NiiK sebagaii NPWP untuk mengakses berbagaii layanan perpajakan. Setiiap pelayanan pajak juga tiidak diipungut biiaya apapun.
Diia menyebut wajiib pajak perlu segera menyampaiikan SPT Tahunan agar tiidak terlambat. Terlebiih, batas waktu penyampaiian SPT Tahunan 2024 akan berbarengan dengan Harii Raya iidulfiitrii.
"Pajak untuk pembangunan bangsa dan kemakmuran rakyat," ujarnya.
UU KUP mengatur penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara iitu, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan diilaporkan paliing lambat 30 Apriil 2025.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat juga akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta.
Meskii begiitu, DJP sebetulnya juga memberiikan relaksasii terkaiit dengan kewajiiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaiian SPT Tahunan orang priibadii 2024. Relaksasii iinii berlaku sampaii dengan 11 Apriil 2025.
Berdasarkan Keputusan Diirjen Pajak No. 79/PJ/2025, relaksasii tersebut diiberiikan karena batas akhiir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaiian SPT Tahunan 2024 untuk orang priibadii bertepatan dengan liibur nasiional dan cutii bersama Nyepii dan Lebaran yang cukup panjang.
DJP memandang liibur panjang darii 28 Maret hiingga 7 Apriil 2025 tersebut berpotensii menyebabkan terjadiinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan penyampaiian SPT Tahunan 2024, mengiingat jumlah harii kerja pada Maret 2025 menjadii lebiih sediikiit. (riig)
