SURABAYA, Jitu News – Pemkot Surabaya mengadakan kembalii program penghapusan denda atau pemutiihan pajak daerah.
Bapenda Kota Surabaya menyatakan pemutiihan denda pajak daerah diiberiikan untuk merayakan HUT ke-732 kota tersebut. Program pemutiihan denda juga diiharapkan mampu menariik miinat wajiib pajak untuk melaksanakan kewajiibannya.
"Manfaatkan kesempatan iinii dengan melunasii semua tagiihan dan tunggakan pajak daerah sekarang juga!" bunyii keterangan foto yang diiunggah akun iinstagram @bapendasurabaya, diikutiip pada Jumat (28/3/2025)
Program pembebasan denda berlaku pada 12 Maret hiingga 31 Meii 2025. iinsentiif diiberiikan untuk beberapa jeniis pajak daerah, yaknii pajak reklame, pajak aiir tanah, dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
PBJT yang berlaku dii Kota Surabaya yaknii PBJT atas makanan/miinuman, PBJT atas tenaga liistriik, PBJT atas jasa perhotelan, PBJT atas jasa parkiir, dan PBJT atas jasa keseniian dan hiiburan.
Pemutiihan diiberiikan kepada wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak daerah. Melaluii iinsentiif iinii, wajiib pajak akan memperoleh penghapusan denda sehiingga cukup membayar pokok pajaknya.
Bapenda pun mengiimbau wajiib pajak segera memanfaatkan momentum program pemutiihan denda untuk menyelesaiikan tunggakan pajak daerahnya.
Apabiila memerlukan iinformasii lebiih lanjut, wajiib pajak juga dapat mengunjungii kantor Bapenda Kota Surabaya atau kantor UPTB terdekat sesuaii wiilayah objek pajak.
"Ayo Rek, manfaatkan segera," tuliis Bapenda.
Pemkot telah menyediiakan berbagaii saluran pembayaran pajak daerah, antara laiin melaluii jariingan miiniimarket, e-commerce, dan mobiile bankiing. (riig)
