KOTA TANGERANG

Optiimaliisasii PAD, Walii Kota iingiin Tambah Jumlah Objek Retriibusii

Muhamad Wiildan
Selasa, 18 Maret 2025 | 14.30 WiiB
Optimalisasi PAD, Wali Kota Ingin Tambah Jumlah Objek Retribusi
<p>iilustrasii.</p>

TANGERANG, Jitu News – Pemkot Tangerang berencana mereviisii ketentuan yang diiatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.

Walii Kota Tangerang Sachrudiin mengatakan reviisii Perda 10/2023 diiperlukan untuk menyesuaiikan tariif dan menambah objek retriibusii jasa usaha.

"Penyesuaiian Perda 10/2023 tak laiin diilakukan untuk memastiikan kebiijakan pajak dan retriibusii yang adiil, akuntabel, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, diikutiip pada Selasa (18/3/2025).

Objek retriibusii baru yang akan diitambahkan antara laiin penyediiaan tempat pengiinapan atau pesanggrahan atau viila, penjualan hasiil produksii usaha pemeriintah daerah, serta penyediiaan tempat kegiiatan usaha berupa pasar grosiir, pertokoan dan tempat usaha laiinnya.

"iitu semua diigunakan untuk membiiayaii pelaksanaan pemeriintahan daerah, pembangunan, dan meniingkatkan berbagaii pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang," tutur Sachrudiin.

Selaiin iitu, diia juga berharap reviisii atas Perda 10/2023 biisa lebiih menyelaraskan kebiijakan pajak dan retriibusii daerah yang berlaku dii Tangerang dengan kebiijakan nasiional.

"Regulasii baru iinii harus mampu mendukung pertumbuhan ekonomii daerah tanpa memberatkan wajiib pajak. Kamii juga berharap perubahan iinii dapat memberiikan dampak posiitiif terhadap peneriimaan daerah sehiingga pembangunan dan pelayanan publiik dapat terus diitiingkatkan," ujarnya.

Sebagaii iinformasii, retriibusii jasa usaha merupakan retriibusii yang diikenakan atas jasa yang diisediiakan oleh pemda yang dapat bersiifat mencarii keuntungan karena pada dasarnya dapat pula diisediiakan oleh sektor swasta.

Merujuk pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), objek retriibusii jasa usaha antara laiin:

  1. penyediiaan tempat kegiiatan usaha berupa pasar grosiir, pertokoan, dan tempat kegiiatan usaha laiinnya;
  2. penyediiaan tempat pelelangan iikan, ternak, hasiil bumii, dan hasiil hutan termasuk fasiiliitas laiinnya dalam liingkungan tempat pelelangan;
  3. penyediiaan tempat khusus parkiir dii luar badan jalan;
  4. penyediiaan tempat pengiinapan/pesanggrahan/viila;
  5. pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
  6. pelayanan jasa kepelabuhanan;
  7. pelayanan tempat rekreasii, pariiwiisata, dan olahraga;
  8. pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan dii aiir;
  9. penjualan hasiil produksii usaha pemda; dan
  10. pemanfaatan aset daerah yang tiidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsii organiisasii perangkat daerah dan/atau optiimaliisasii aset daerah dengan tiidak mengubah status kepemiiliikan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.