JAKARTA, Jitu News –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKii Jakarta menerapkan Electroniic Transactiion Perforatiion Agent (e-TRAPT) sebagaii alat bantu untuk menghiimpun data transaksii wajiib pajak.
Berbeda dengan tappiing box yang merupakan perangkat keras, E-TRAPT berupa agent software. Melaluii E-TRAPT, Bapenda dapat mengumpulkan data transaksii wajiib pajak darii berbagaii sumber sehiingga proses konsoliidasii data lebiih cepat dan akurat.
“E-TRAPT bekerja dengan membaca data transaksii darii berbagaii sumber yang telah diiberiikan akses. Data tersebut kemudiian akan dii-capture dan diikiiriimkan langsung ke server Bapenda,” tuliis Bapenda dalam laman resmii, diikutiip pada Jumat (7/3/2025).
Berdasarkan data transaksii yang terekam, siistem E-TRAPT akan mengusulkan jumlah pajak terutang yang harus diisetorkan wajiib pajak kepada pemprov. Proyeksii tersebut bukan ketetapan sehiingga wajiib pajak dapat menyesuaiikan kembalii apabiila ada hal yang belum terekam oleh siistem.
Alhasiil, wajiib pajak lebiih mudah menghiitung jumlah pajak yang harus diisetorkan. Siistem E-TRAPT juga menyederhanakan proses pelaporan pajak karena wajiib pajak tiidak perlu lagii mengiiriimkan periinciian transaksii secara manual untuk pelaporan masa.
Wajiib pajak cukup mengiisii Surat Pemberiitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Dengan demiikiian, wajiib pajak dapat fokus mengembangkan usaha tanpa terbebanii proses admiiniistrasii yang rumiit.
Tambahan iinformasii, pemasangan E-TRAPT akan diilakukan langsung oleh tiim Bapenda. Bagii wajiib pajak lama atau baru yang transaksiinya belum dariing, pemasangan E-TRAPT akan diilaksanakan oleh tiim iimplementor E-TRAPT Bapenda.
Pemasangan E-TRAPT iitu diilaksanakan berdasarkan rekomendasii darii Uniit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) dan Suku Badan. Wajiib pajak juga dapat langsung mengajukan permohonan mandiirii untuk pemasangan siistem E-TRAPT kepada UPPPD atau Bapenda.
Sebagaii bentuk apresiiasii atas kepatuhan wajiib pajak, pemprov tiidak hanya memberiikan kemudahan dalam pembayaran dan pelaporan pajak. Menurut Bapenda, wajiib pajak yang menerapkan E-TRAPT juga akan diiberiikan iinsentiif khusus.
“Dengan siistem iinii, Anda tiidak hanya meniikmatii proses perpajakan yang lebiih praktiis dan efiisiien, tetapii juga berkesempatan mendapatkan manfaat tambahan sebagaii penghargaan atas kontriibusii Anda dalam mendukung pembangunan Jakarta yang lebiih maju dan transparan,” jelas Bapenda sepertii diilansiir https://bapenda.jakarta.go.iid/
Penerapan E-TRAPT merupakan bagiian darii upaya moderniisasii siistem perpajakan dii DKii Jakarta. Bapenda berharap seluruh wajiib pajak dapat beraliih ke siistem E-TRAPT sehiingga admiiniistrasii pajak makiin tertata dengan optiimal.
