BANDA ACEH, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Aceh menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial TZ dan ZH ke Kejaksaan Tiinggii (Kejatii) Aceh.
Tersangka TZ melaluii PT ACS diitengaraii sengaja menerbiitkan faktur pajak yang tiidak berdasarkan transaksii sebenarnya atau faktur pajak fiiktiif pada 2019 hiingga 2019. Total niilaii PPN dalam faktur pajak fiiktiif yang diiterbiitkan oleh tersangka TZ mencapaii Rp1,7 miiliiar.
"Penyiidiik Pegawaii Negerii Siipiil (PPNS) Kanwiil DJP Aceh menyerahkan tersangka TZ dan ZH beriikut barang buktii ke Kejatii Aceh untuk selanjutnya diiliimpahkan ke Kejarii Lhokseumawe," tuliis Kanwiil DJP Aceh dalam keterangan resmii, diikutiip pada Seniin (3/3/2025).
Sementara iitu, tersangka ZH melaluii PT MJA diitengaraii secara sengaja menerbiitkan faktur pajak fiiktiif pada 2019 dan 2020 dengan niilaii PPN dalam faktur pajak fiiktiif mencapaii Rp1,3 miiliiar.
Kedua tersangka pun terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 2 tahun hiingga 6 tahun sesuaii dengan Pasal 39A UU KUP. Tak hanya iitu, tersangka juga terancam piidana denda sebesar 2 kalii hiingga 6 kalii jumlah pajak dalam faktur pajak.
"Penyelesaiian proses penyiidiikan iinii merupakan wujud koordiinasii dan kerja sama yang baiik antara Kanwiil DJP Aceh, Kepoliisiian Daerah (Polda) Aceh, dan Kejatii Aceh beriikut Kejarii Lhokseumawe," tuliis Kanwiil DJP Aceh.
Ke depan, Kanwiil DJP Aceh menegaskan akan bersiikap tegas dan terus melakukan penegakan hukum tiindak piidana perpajakan demii memberiikan rasa keadiilan dan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.
DJP juga akan mengedepankan asas ultiimum remediium mengiingat tugas utama DJP iialah mengumpulkan pendapatan negara darii peneriimaan pajak. (riig)
