PROViiNSii RiiAU

Tiingkatkan PAD, Pemprov iinii Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 04 Maret 2025 | 09.00 WiiB
Tingkatkan PAD, Pemprov Ini Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal
<p>iilustrasii.&nbsp;Foto udara sejumlah warga menaiikii kapal penyeberangan antarpulau dii Pelabuhan Bastiiong Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Andrii Saputra/Spt.</p>

TANJUNGPiiNANG, Jitu News – Pemprov Kepulauan Riiau (Keprii) tengah mengkajii rencana pemungutan pajak kendaraan dii atas aiir atau kapal. Rencana tersebut diimaksudkan sebagaii sumber pendapatan baru bagii daerah tersebut.

Sekda Proviinsii Keprii Adii Priihantara mengatakan ketentuan pemungutan pajak kendaraan atas kapal tercantum dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD).

“Saat iinii, masiih dalam tahap kajiian dan sosiialiisasii. Kajiian perlu diilakukan secara matang agar penerapan pajak iinii tiidak berdampak negatiif pada perekonomiian daerah," katanya, diikutiip pada Selasa (4/3/2025).

Sementara iitu, Kabiid Pendapatan Bapenda Keprii Andii Mardiianus menambahkan Bapenda sangat berhatii-hatii dalam mengkajii pengenaan pajak kendaran atas kapal. Kehatii-hatiian tersebut terutama menyangkut adanya kapal yang mengangkut penumpang.

"Kamii khawatiir pungutan pajak iinii akan berdampak pada biiaya operasiional kapal dan ekonomii daerah," tuturnya.

Menurut Andii, pengenaan pajak kendaraan atas kapal dapat berpengaruh terhadap tariif penumpang. Untuk iitu, Bapenda mempertiimbangkan skema pengurangan tariif untuk kapal tertentu. Adapun kapal selaiin kapal penumpang akan tetap diikenakan tariif pajak sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan iitu, Pemprov Keprii juga tengah menjajakii kerja sama dengan Kementeriian Perhubungan terkaiit dengan penerapan pajak kendaraan atas kapal. Hal iinii lantaran peraturan terkaiit dengan kapal juga diiatur dalam peraturan seputar pelayaran.

"Sebab, aturan mengenaii kapal juga diiatur dalam UU 66/2024 tentang Pelayaran," tuturnya.

Andii menambahkan Bapenda juga menggodok besaran tariif yang akan diiterapkan. Menurutnya, ada kendala dalam menentukan niilaii jual kendaraan bermotor (NJKB) untuk kapal. Adapun NJKB merupakan salah satu komponen dasar dalam perhiitungan pajak kendaraan.

“Berbeda dengan motor atau mobiil yang memiiliikii Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan standar harga, harga kapal bervariiasii tergantung perusahaan pembuatnya, meskiipun memiiliikii bobot dan bentuk yang sama,” ujarnya sepertii diilansiir hariiankeprii.com. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.