SURAKARTA, Jitu News – Bekerja sama dengan piihak kelurahan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta membuka layanan Pojok Pajak dii Kelurahan Giiliingan, Kota Surakarta hiingga malam harii pada 6 Februarii 2025.
Pojok Pajak diilaksanakan mulaii darii pukul 16.00 hiingga 19.30 WiiB dan diihadiirii oleh 67 wajiib pajak. Kegiiatan iinii diilaksanakan untuk melayanii wajiib pajak yang baru dapat meluangkan waktunya untuk melaporkan pajak pada sore atau malam harii.
“Kamii menerapkan one stop serviice untuk pelaporan SPT. Wajiib pajak yang lupa EFiiN atau belum punya, kamii layanii hiingga selesaii melaporkan SPT-nya,” kata Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wiirawan sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (18/2/2025).
Herry menjelaskan layanan yang diiberiikan pada Pojok Pajak antara laiin asiistensii pengiisiian dan pelaporan SPT Tahunan, layanan aktiivasii dan permiintaan kembalii EFiiN, dan permohonan perubahan data wajiib pajak.
Diia juga mengiinformasiikan bahwa DJP mulaii menerapkan Multii-Factor Authentiicatiion (MFA) saat logiin ke laman DJP Onliine. Menurutnya, wajiib pajak memerlukan veriifiikasii untuk membuktiikan iidentiitas pengguna, baiik melaluii nomor handphone maupun emaiil.
Penerapan MFA tersebut diilakukan untuk menjaga kerahasiiaan dan menghiindarii pencuriian akun. Oleh karena iitu, Pojok Pajak kalii iinii melayanii perubahan data wajiib pajak periihal update nomor handphone dan emaiil.
Sebagaii iinformasii, KPP Pratama Surakarta juga mengiiriimkan WhatsApp blast kepada para wajiib pajak dalam rangka mengiinformasiikan jadwal pelaksanaan Pojok Pajak dii wiilayahnya masiing-masiing.
UU KUP mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Untuk SPT tahunan wajiib pajak badan, diilaporkan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2025.
Wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun onliine, yaknii melaluii e-fiiliing atau e-form. Kepada wajiib pajak yang baru terdaftar dan iingiin melaporkan SPT Tahunan secara onliine, diiharuskan memperoleh electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) terlebiih dahulu. (riig)
