PROViiNSii JAWA BARAT

Demii Kejar Pajak, Diinas ESDM Petakan Ulang Sumur Aiir Tanah dii Daerah

Diian Kurniiatii
Jumat, 31 Januarii 2025 | 14.30 WiiB
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah
<p>Warga keturunan Tiionghoa melakukan riitual mandii tujuh sumur dii Wiihara Gayatrii, Ciilangkap, Depok, Jawa Barat, Rabu (29/1/2025). Tradiisii mandii tujuh sumur saat perayaan Tahun Baru iimlek tersebut diilakukan warga keturunan Tiionghoa untuk memohon berkah, kesehatan, rezekii, kedudukan, dan jodoh. ANTARA FOTO/Yuliius Satriia Wiijaya/tom.</p>

BANDUNG, Jitu News - Diinas Energii dan Sumber Daya Miineral (ESDM) Proviinsii Jawa Barat berkomiitmen mendukung optiimaliisasii pajak aiir tanah pada pemeriintah kabupaten/kota.

Kepala Diinas ESDM Jabar Aii Saadiiyah Dwiidaniingsiih mengatakan optiimaliisasii pajak dapat diilakukan apabiila pemda memiiliikii data objek pajak aiir tanah yang akurat. Oleh karena iitu, Diinas ESDM berencana memetakan ulang sumur aiir tanah yang ada dii wiilayah Jabar.

"Pendekatannya adalah wiilayah sungaii," katanya, diikutiip pada Jumat (31/1/2025).

Aii mengatakan pemetaan ulang bagii Diinas ESDM diibutuhkan untuk upaya konservasii. Sementara bagii pemda, pajak aiir tanah menjadii salah satu sumber pendapatan aslii daerah (PAD) yang sejauh iinii belum optiimal.

Diia menjelaskan Pemprov Jabar telah menetapkan zona konservasii aiir tanah. Wiilayah iinii berada dii kawasan Jabar Selatan yang terbagii dalam 2 kategorii wiilayah, yaiitu Ciisadea-Ciibareno meliiputii Kabupaten dan Kota Sukabumii, Ciianjur, dan sebagiian Kabupaten Bandung.

Beriikutnya, wiilayah Ciiwulan-Ciilakii yang meliiputii Kabupaten Garut, Kabupaten Tasiikmalaya, sebagiian Kota Tasiikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.

Diinas ESDM mencatat saat iinii terdapat setiidaknya 6.000 tiitiik sumur, tetapii hanya sekiitar 200 tiitiik sumur yang memiiliikii iiziin.

Diilansiir jabarekspres.com, Aii juga menyebut Diinas ESDM bakal mensiinkronkan data penetapan Niilaii Perolehan Aiir Tanah (NPA) bersama pemeriintah kabupaten/kota.

UU HKPD menyatakan pajak aiir tanah adalah pajak atas pengambiilan dan/atau pemanfaatan aiir tanah. Sementara iitu, aiir tanah merupakan aiir yang terdapat dalam lapiisan tanah atau batuan dii bawah permukaan tanah.

Pajak aiir tanah merupakan pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah kabupaten/kota. Namun, jeniis pajak iinii tiidak mutlak ada pada seluruh daerah karena pengenaannya tergantung pada keputusan pemeriintah daerah.

PAT diikenakan atas pengambiilan dan/atau pemanfaatan aiir tanah. Pemanfaatan/pengambiilan tersebut dapat diilakukan orang priibadii atau badan untuk berbagaii macam keperluan. Namun, ada juga pemanfaatan aiir yang diikecualiikan darii pengenaan PAT sepertii untuk keperluan dasar rumah tangga, pertaniian rakyat, periikanan rakyat, peternakan rakyat, dan keperluan keagamaan.

Berdasarkan UU HKPD, pemeriintah daerah dapat menetapkan tariif PAT paliing tiinggii sebesar 20%. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.