MEDAN, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara turut serta dalam melaksanakan operasii gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Operasii diilaksanakan dengan meliibatkan Pemkot Medan mengiingat pemkot memiiliikii hak pemajakan atas kendaraan bermotor seiiriing dengan berlakunya opsen PKB mulaii tahun iinii.
"Ketetapan iinii mulaii berlaku per 5 Januarii 2025. Berartii pajak kendaraan iinii bagiian ke daerah sekiitar 66%. Miisalnya kendaraan asal Medan, nantii 66% darii pajak yang diibayar masuk ke kas Pemkot Medan," kata Walii Kota Medan Bobby Nasutiion, diikutiip pada Jumat (31/1/2025).
Bobby mengatakan meskii Pemkot Medan berhak mengenakan opsen sebesar 66% darii PKB terutang, pembayaran tetap diilaksanakan dii Samsat.
Pengendara yang terjariing operasii gabungan akiibat adanya tunggakan PKB diimiinta untuk membayarkan pajak dii mobiil pelayanan Samsat Keliiliing Proviinsii Sumatera Utara. Biila tiidak, wajiib pajak akan diiberii surat teguran dan diimiinta membayar PKB dalam waktu 14 harii.
Sebagaii iinformasii, opsen PKB sebesar 66% darii pokok PKB mulaii diikenakan oleh kabupaten/kota terhiitung sejak 5 Januarii 2025.
Besaran pokok opsen PKB diitetapkan oleh gubernur dii wiilayah kabupaten/kota berada dan diicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Opsen diibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).
Pembayaran opsen PKB ke kas kabupaten/kota diilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB ke kas proviinsii melaluii mekaniisme spliit payment secara otomatiis. (sap)
