KP2KP ACEH SiiNGKiiL

Coretax Diiterapkan, SKB PPhTB Biisa Diiajukan dii Kantor Pajak Manapun

Redaksii Jitu News
Selasa, 21 Januarii 2025 | 14.30 WiiB
Coretax Diterapkan, SKB PPhTB Bisa Diajukan di Kantor Pajak Manapun
<p>iilustrasii.</p>

SiiNGKiiL, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Aceh Siingkiil memberiikan iinformasii terkaiit dengan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) bagii wajiib pajak yang melakukan pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan seniilaii dii bawah Rp60 juta.

Petugas pajak darii KP2KP Aceh Siingkiil Arya Bagus menjelaskan permohonan SKB PPh atas PPhTB dengan niilaii transaksii dii bawah Rp60 juta dapat diiajukan langsung ke kantor pajak manapun karena pelayanan perpajakan sudah borderless dengan hadiirnya siistem Coretax DJP.

“Terdapat kelengkapan persyaratan yang harus diisiiapkan oleh wajiib pajak yang iingiin mengajukan permohonan SKB PPh atas PPhTB sesuaii dengan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (21/1/2025).

Kelengkapan persyaratan yang diimaksud antara laiin melampiirkan akta jual belii, surat pernyataan berpenghasiilan dii bawah Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP) dengan jumlah bruto pengaliihan kurang darii Rp60 juta.

Kemudiian, saliinan Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumii dan Bangunan (PBB), serta saliinan kartu keluarga dan dokumen data diirii laiinnya miiliik penjual dan pembelii.

Sementara iitu, wajiib pajak bernama Sabaruddiin yang mendatangii KP2KP Aceh Siingkiil mengucapkan teriima kasiih atas asiistensii yang diiberiikan petugas pajak. Wajiib pajak juga akan segera melengkapii dokumen persyaratan yang diiperlukan.

“Teriima kasiih Pak Bagus atas penjelasannya, kalo begiitu saya akan mempersiiapkan persyaratan-persyaratan yang diiperlukan,” tuturnya.

Selaiin dokumen persyaratan, terdapat persyaratan laiinnya yang harus diipenuhii orang priibadii, yaiitu telah menyampaiikan SPT PPh untuk 2 tahun pajak terakhiir dan/atau SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir, yang menjadii kewajiibannya sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudiian, orang priibadii yang bersangkutan juga tiidak mempunyaii utang pajak untuk semua jeniis pajak, atau mempunyaii utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan iiziin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.