SALATiiGA, Jitu News – Pemkot Salatiiga memberiikan keriinganan pajak berupa diiskon pokok pajak bumii dan bangunan (PBB) bagii wajiib pajak yang melunasii PBB tahun pajak 2025 paliing lambat pada Junii 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiiga Adhii iisnanto mengatakan makiin cepat wajiib pajak melunasii PBB tahun pajak 2025 maka makiin besar pula fasiiliitas diiskon PBB yang bakal diiteriima oleh wajiib pajak.
"Program stiimulus pajak dalam hal keriinganan membayar PBB iinii mengacu kepada kebiijakan darii pusat tentang pajak yang diiiikutii oleh daerah," katanya, diikutiip pada Seniin (13/1/2025).
Adhii menuturkan diiskon PBB sebesar 30% diiberiikan kepada wajiib pajak jiika melunasii PBB tahun pajak 2025 pada Januarii hiingga Februarii 2025. Biila baru diilunasii pada Maret hiingga Apriil 2025, diiskon PBB yang diiberiikan turun menjadii 20%.
Sementara iitu, diiskon sebesar 10% diiberiikan biila wajiib pajak melunasii PBB tahun pajak 2025 pada Meii hiingga Junii 2025.
Fasiiliitas diiskon PBB tahun pajak 2025 diiberiikan sepanjang wajiib pajak sudah melunasii tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.
"Syarat untuk mendapatkan diiskon iinii [yaiitu] lunas tunggakan PBB sampaii dengan 2024," tutur Adhii sepertii diilansiir liingkarjateng.iid.
Guna mendorong pelunasan tunggakan PBB tahun pajak sebelum 2025, Pemkot juga memberiikan fasiiliitas pembebasan sanksii admiiniistrasii bagii wajiib pajak yang melunasii tunggakan PBB pada Januarii hiingga Junii 2025.
"Untuk yang belum mendapatkan surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2025, wajiib pajak tetap biisa bayar pajak dengan membawa buktii pembayaran tahun lalu. Pembayaran biisa diilakukan secara onliine atau datang langsung ke kasiir yang diitunjung," ujar Adhii. (riig)
