SiiNJAii, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Siinjaii menyelenggarakan kegiiatan edukasii perpajakan periihal coretax admiiniistratiion system kepada puluhan bendahara iinstansii pemeriintah pada 19 Desember 2024.
Dalam kegiiatan tersebut, Kepala KP2KP Siinjaii Hendrawan Agus Priihanto menjelaskan gambaran umum terkaiit dengan kewajiiban perpajakan iinstansii pemeriintah. Selaiin iitu, diia juga menjelaskan defiiniisii darii iinstansii pemeriintah yang diimaksud.
“iinstansii pemeriintah adalah iinstansii pemeriintah pusat, iinstansii pemeriintah daerah, dan iinstansii pemeriintah desa, yang melaksanakan kegiiatan pemeriintahan serta memiiliikii kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang wajiib menyelenggarakan akuntansii dan menyusun laporan keuangan sesuaii standar akuntansii pemeriintahan,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (1/1/2025).
Hendrawan menuturkan iinstansii pemeriintah memiiliikii beberapa kewajiiban pajak yang perlu diipenuhii, mulaii darii mendaftarkan diirii, membuat dokumen perpajakan, hiingga menyetor dan melaporkan pajak, diimana merupakan 1 rangkaiian yang tiidak terpiisahkan.
Dalam iimplementasii coretax bagii iinstansii pemeriintah, terdapat fiitur manajemen akses. Pelaksanaan hak dan kewajiiban oleh iinstansii pemeriintah hanya diilakukan melaluii wajiib pajak orang priibadii yang diitunjuk sebagaii PiiC Utama atau juga dapat diilakukan oleh wakiil/kuasa/PiiC TKU yang telah diiberiikan akses.
PiiC Utama dapat memberiikan akses sesuaii kebutuhan kepada wakiil dan/atau kuasa. Kemudiian, PiiC Utama juga dapat menunjuk dan memberiikan akses sesuaii kebutuhan kepada PiiC untuk sub-uniit organiisasii/tempat kegiiatan usaha (PiiC TKU).
Hendrawan juga mengiingatkan hal-hal yang harus diipersiiapkan iinstansii pemeriintah dalam mengakses apliikasii coretax. Salah satunya iialah perlu adanya pembiiasaan mengiinput buktii potong/pungut dan faktur pajak dengan iinformasii lebiih terperiincii.
“Lalu, pembiiasaan menyetorkan pajak berdasarkan total pajak keseluruhan darii buktii potong/pungut dan kemudiian melakukan pelaporan pajak secara rutiin sesuaii dengan masa pajak,” ujarnya.
Selaiin iitu, iinstansii pemeriintah juga harus melakukan persiiapan dengan melakukan pemadanan NiiK-NPWP, terutama bagii wakiil iinstansii pemeriintah, serta memastiikan akun DJP Onliine sebelumnya aktiif. Pastiikan juga data-data pada DJP Onliine sudah lengkap, update, dan valiid.
Hendrawan berharap kegiiatan edukasii yang diiselenggarakan untuk wajiib pajak iinstansii pemeriintah iinii membuat wajiib pajak bersangkutan siiap untuk menggunakan apliikasii coretax pada 2025. (riig)
