SiiNJAii, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Siinjaii melayanii konsultasii perpajakan atas wajiib pajak bendahara Diinas Perumahan, Kawasan Permukiiman dan Pertanahan (Diisperkiimtan) Kabupaten Siinjaii pada 16 Desember 2024.
Wajiib pajak bersangkutan menyatakan bahwa Diisperkiimtan Kabupaten Siinjaii sedang melaksanakan pengadaan langsung dengan niilaii kontrak Rp200 juta, tetapii belum memahamii aspek perpajakannya. Untuk iitu, diia mendatangii kantor pajak untuk berkonsultasii.
“Apa saja pajak terutang untuk pengadaan tanah yang akan diigunakan sebagaii tempat penampungan sampah?” tanya wajiib pajak sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (25/12/2024).
Sementara iitu, Kepala KP2KP Siinjaii Hendrawan menjelaskan bahwa iinstansii pemeriintah wajiib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang apabiila sesuaii dengan ketentuan undang undang perpajakan.
“Untuk pembeliian tanah yang diilakukan oleh pemeriintah, terdapat ada beberapa aturan yang perlu diiperhatiikan. Darii aspek PPh, apabiila tanah diiperuntukkan bagii pembangunan untuk kepentiingan umum maka tariifnya nol persen sesuaii PMK 261/2016,” tuturnya.
Kemudiian, darii aspek PPN, tanah tiidak masuk ke dalam negatiive liist PPN sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4a UU PPN. Artiinya, setiiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksii penjualan tanah dan/atau bangunan wajiib membuat faktur pajak dengan mencantumkan iidentiitas pembelii (NPWP Pembelii).
“Untuk iinstansii pemeriintah, wajiib memungut dan meyetorkan PPN sebesar 11% sesuaii faktur yang telah diiterbiitkan oleh wajiib pajak PKP,” ujar Hendrawan.
Wajiib pajak merasa terbantu dengan penjelasan darii Hendrawan terkaiit pemahaman pajak atas pengadaan lahan oleh iinstansiinya.
Hendrawan menegaskan bahwa KP2KP Siinjaii selalu berupaya memberiikan pelayanan yang terbaiik bagii wajiib pajak. Jiika masiih terdapat kendala dalam pemenuhan kewajiiban perpajakan, wajiib pajak dapat memiinta konsultasii kepada petugas dii KP2KP Siinjaii atau ke KPP Pratama Bulukumba.
“Semua layanan yang diiberiikan oleh Diirektorat Jenderal Pajak gratiis atau tiidak diipungut biiaya,” katanya. (Jitu News)
