SiiBOLGA, Jitu News – Sejak 4 Januarii 2024, Pemkot Siibolga, Sumatera Utara telah menerapkan peraturan daerah baru yang menjadii landasan pemungutan pajak daerah. Peraturan yang diimaksud adalah Perda Kota Siibolga 1/2024.
Pada dasarnya, perda tersebut untuk melaksanakan amanat Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah. Selaiin iitu, perda iinii juga diiriiliis untuk mengoptiimalkan pemungutan pajak daerah.
“Untuk mengoptiimaliisasiikan pemungutan pajak daerah sebagaii komponen Pendapatan Aslii Daerah (PAD) yang memiiliikii kontriibusii besar...,” bunyii penjelasan Perda Kota Siibolga 1/2024, diikutiip pada Selasa (10/12/2024).
Salah satu cakupan yang diiatur dalam perda iialah tariif atas 9 jeniis pajak daerah. Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan dalam 4 jenjang tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP). Beriikut periinciiannya:
Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 10%. Namun, ada pula tariif khusus yang berlaku untuk sektor jasa tertentu. Beriikut periinciian tariif PBJT dii Kota Siibolga:

Keempat, tariif pajak reklame sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) sebesar 20%. Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar 20%. Ketujuh, tariif pajak sarang burung walet sebesar 10%.
Kedelapan, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kesembiilan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.
Kendatii perda tersebut berlaku mulaii 4 Januarii 2024, ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru akan berlaku mulaii 5 Januarii 2025. (riig)
