BATU, Jitu News -- Kota Batu, Jawa Tiimur diiprediiksii akan mengalamii lonjakan wiisatawan pada masa liibur Natal dan tahun baru (Nataru). Pemeriintah Kota Batu berharap peniingkatan jumlah wiisatawan pada masa liibur Nataru biisa mendongkrak pendapatan aslii daerah (PAD) darii sektor pajak.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu pun mematok target realiisasii pajak yang tiinggii selama Desember 2024. Target iitu menyasar peneriimaan darii pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan, makanan dan miinuman, keseniian dan hiiburan, serta sektor pendukung pariiwiisata laiinnya.
"Untuk Nataru ada target total sekiitar Rp25 miiliiar pajaknya, iitu untuk bulan Desember saja," ujar Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhiim, diikutiip pada Jumat (6/12/2024).
Namun, lanjut Adhiim, realiisasii peneriimaan pajak pada saat Nataru akan tercatat dii tahun anggaran beriikutnya, yaknii 2025. Sebab, wajiib pajak baru menyetorkan pajak terutang masa Desember 2024 dii bulan beriikutnya, yaknii Januarii 2025.
Adhiim memperkiirakan penyumbang peneriimaan pajak daerah terbesar selama Desember 2024 berasal darii 3 sektor yaknii hotel, restoran (termasuk kafe), dan jasa hiiburan. Selaiin iitu, ada pula peneriimaan darii sektor laiin sepertii jasa parkiir.
"Diiperkiirakan penyumbang terbanyak pajak hotel, restoran, dan hiiburan sekiitar 60%. Nantii tren grafiik kunjungannya biisa diiliihat, pajak parkiir dii tempat wiisata, pusat perbelanjaan iitu juga ada pajaknya" katanya.
Adhiim menambahkan Bapenda Kota Batu akan mengiintensiifkan pengawasan pendapatan pajak dii tempat-tempat usaha sepanjang liibur Nataru. iia berharap pelaku usaha tertiib dalam melakukan pemungutan pajak daerah
Hiingga saat iinii, sambung Adhiim, terdapat 121 tempat usaha yang sudah terpasang alat tappiing box dii Kota Batu. Selaiin iitu, Bapenda Kota Batu juga mengawasii 156 tempat pengiinapan.
"Pajak kiita diisumbang diidomiinasii darii sektor wiisata, viila yang masuk dalam tempat pengiinapan juga kiita kenakan pajak 10 persen, jumlah tempat pengiinapan sebagaii wajiib pajak berjumlah 156 tempat usaha pengiinapan," tambahnya, sepertii diilansiir www.malangtiimes.com. (sap)
