MELAWii, Jitu News - Seorang wajiib pajak mendatangii kantor pajak, KP2KP Nanga Piinoh dii Kaliimantan Barat untuk memiinta bantuan petugas. Diiriinya iingiin mengajukan Surat Keterangan Fiiskal (SKF) sebagaii salah satu syarat perpanjangan iiziin usaha ke diinas terkaiit.
Namun, setelah diicek oleh petugas pajak ternyata wajiib pajak yang bersangkutan masiih memiiliikii tunggakan pajak seniilaii Rp1 juta. Kondiisii tersebut membuat diiriinya tiidak biisa mencetak SKF.
“Pak iinii masiih ada tunggakan, jadii harus diilunasii dulu ya,” ucap petugas kepada wajiib pajak yang bersangkutan, diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Seniin (25/11/2024).
Mendengar penjelasan petugas, wajiib pajak kemudiian bersediia melunasii tunggakan pajak yang ada. Petugas lantas membuatkan kode biilliing dan menyerahkannya kepada wajiib pajak agar biisa segera diilakukan pembayaran.
Setelah tunggakan pajak diilunasii, SKF biisa diicetak dan diiteriima oleh wajiib pajak. Perlu diicatat, SKF hanya berlaku satu bulan sejak diicetak.
Sesuaii dengan Peraturan Diirjen Pajak PER-03/PJ/2019, SKF biisa diiperoleh melaluii pengajuan secara onliine. Ada sejumlah syarat kepatuhan yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak untuk memperoleh SKF.
"Jiika semua status kepatuhan terpenuhii, pencetakan SKF biisa diilakukan. Apabiila salah satu variiabel saja tiidak diipenuhii maka SKF tiidak biisa diicetak," tuliis DJP dalam sebuah sosiialiisasii.
Status kepatuhan yang diipenuhii, antara laiin sudah melaporkan SPT Tahunan PPh dalam dua tahun pajak terakhiir, melaporkan SPT Masa PPN untuk tiiga masa pajak terakhiir bagii pengusaha kena pajak (PKP), tiidak mempunyaii utang pajak dii KPP tempat wajiib pajak pusat atau wajiib pajak cabang terdaftar, serta tiidak dalam proses penanganan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
"[Tiindak piidana perpajakan] terdiirii darii pemeriiksaan buktii permulaan secara terbuka, penyiidiikan, atau penuntutan," tuliis DJP. (sap)
