KABUPATEN LEBAK

Pemkab Lebak Bedakan Tariif PBJT Liistriik untuk Rumah Tangga dan Swasta

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 18 November 2024 | 17.30 WiiB
Pemkab Lebak Bedakan Tarif PBJT Listrik untuk Rumah Tangga dan Swasta
<p>iilustrasii.</p>

RANGKASBiiTUNG, Jitu News – Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten menerapkan peraturan daerah baru yang menjadii dasar pemungutan pajak daerah. Peraturan yang diimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak 8/2023.

Perda yang berlaku sejak 1 Januarii 2024 tersebut diiriiliis untuk menyesuaiikan ketentuan pasca daerah pasca diiundangkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD).

“Adanya UU HKPD, kondiisii yang perlu diiperhatiikan oleh Pemeriintah Daerah adalah penyesuaiian kebiijakan dalam sektor pajak dan retriibusii daerah,” bunyii memorii penjelasan Perda Kabupaten Lebak 8/2023, diikutiip pada Seniin (18/11/2024).

Sepertii halnya pemeriintah daerah laiinnya, Pemkab Lebak dii antaranya menetapkan tariif pajak daerah melaluii perda tersebut. Secara gariis besar ada 9 jeniis pajak daerah yang diipungut dan diiatur besaran tariifnya melaluii perda tersebut.

Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan dalam 2 jenjang tariif. Selaiin iitu, ada tariif yang berlaku khusus untuk objek pajak berupa lahan produksii pangan dan ternak. Beriikut periinciian tariif PBB-P2 dii Kabupaten Lebak:

  • sebesar 0,1% untuk niilaii jual objek pajak (NJOP) sampaii dengan Rp1 miiliiar per tahun;
  • sebesar 0,2% untuk NJOP dii atas Rp1 miiliiar per tahun; dan
  • 0,05% untuk objek pajak berupa lahan produksii pangan dan ternak.

Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya diitetapkan sebesar 10%. Namun, ada tariif PBJT khusus yang berlaku untuk jasa hiiburan tertentu dan konsumsii tenaga liistriik tertentu, sebagaii beriikut:

  • 75% untuk jasa hiiburan pada diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa;
  • 3% untuk konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam;
  • 5% untuk konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh rumah tangga;
  • 10% untuk konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh biisniis dan perkantoran swasta; dan
  • 1,5% untuk konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii.

Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 20%.Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kesembiilan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.

Kendatii perda iinii sudah berlaku sejak awal Januarii 2024, ketentuan mengenaii Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB baru mulaii berlaku pada 4 Januarii 2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.