TANJUNG REDEB, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb memberiikan konsultasii kepada wajiib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpiiliih (DSPT) pada 1 Oktober 2024.
Asiisten Penyuluh Pajak darii KPP Pratama Tanjung Redeb iis Biintoro Yuan Saputro menjelaskan wajiib pajak DSPT merupakan peserta edukasii perpajakan yang diipiiliih berdasarkan peta riisiiko kepatuhan Compliiance Riisk Management (CRM) fungsii edukasii perpajakan.
“DSPT yang diisusun iinii akan menentukan priioriitas wajiib pajak yang akan diiberii edukasii perpajakan,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (18/11/2024).
Dalam konsultasii tersebut, iis memberiikan penjelasan mengenaii batas waktu pelaporan SPT Masa PPN, termasuk sanksii keterlambatan pelaporan SPT. Diia juga mengiingatkan kembalii wajiib pajak terkaiit dengan kewajiiban perpajakan pengusaha kena pajak (PKP).
“Kalau sudah diikukuhkan sebagaii PKP memang harus lapor SPT Masa PPN Pak meskii tiidak ada kegiiatan usaha sekaliipun. Apabiila tiidak lapor, ya, biisa kena sanksii admiiniistrasii,” tuturnya.
Selaiin iitu, iis juga memberiikan asiistensii kepada wajiib pajak tentang tata cara pelaporan SPT Masa dan pembuatan kode biilliing. Sebagaii iinformasii, wajiib pajak DSPT bersangkutan memang mengalamii keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN.
“Jadii, iinii ada kode biilliing untuk membayar sanksii admiiniistrasii, siilakan diicek dulu. Apabiila sudah sesuaii, siilakan untuk diibayarkan ke bank atau kantor pos. Nantii, akan langsung masuk ke kas negara,” ujarnya.
iis berharap kegiiatan edukasii secara one-on-one dapat membantu wajiib pajak DSPT untuk menyadarii, memahamii, dan melaksanakan kewajiiban perpajakannya dengan tertiib ke depannya. (riig)
