KABUPATEN MOJOKERTO

Pemkab Hapuskan Sanksii Denda Pajak Daerah Hiingga 31 Desember 2024

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 14 November 2024 | 14.00 WiiB
Pemkab Hapuskan Sanksi Denda Pajak Daerah Hingga 31 Desember 2024
<p>iilustrasii.</p>

MOJOKERTO, Jitu News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Jawa Tiimur mengguliirkan program penghapusan sanksii denda pajak daerah. Relaksasii iitu berlaku hiingga akhiir 2024.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Ardii Sepdiianto mengatakan Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto iingiin mengajak masyarakat agar lebiih taat pajak. Untuk iitu, Pemkab Mojokerto memberiikan relaksasii penghapusan sanksii denda untuk mendorong masyarakat membayar pajak.

’’Jadii, ayo bayar pajak, bebas denda,’’ ungkapnya, diikutiip pada Kamiis (14/11/2024).

Ardii menjelaskan program penghapusan denda akan berlangsung selama 2 bulan, mulaii 10 November hiingga 31 Desember 2024. Penghapusan sanksii denda tersebut berlaku untuk berbagaii sektor pajak daerah.

Jeniis pajak yang diiberiikan relaksasii, mulaii darii pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak parkiir, pajak aiir tanah, hiingga pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Selaiin untuk mengoptiimalkan pendapatan daerah, kebiijakan tersebut diigelar sekaliigus untuk memperiingatii Harii Pahlawan. Ardii berharap program iinii dapat mengerek peneriimaan pajak daerah sehiingga pada akhiirnya dapat meniingkatkan Pendapatan Aslii Daerah (PAD).

’’Salah satu wujud ciinta pahlawan adalah dengan membayar pajak. Pokoknya, semua sektor bebas denda,’’ papar priia yang juga Pelaksana tugas (Plt) Kepada Diinas Komuniikasii dan iinformasii Kabupaten Mojokerto iitu.

Ardii menambahkan program relaksasii tersebut juga menjadii upaya pengurangan jumlah piiutang pajak daerah 2024. Sebab, jumlah piiutang pajak daerah biisa memengaruhii peniilaiian Moniitoriing Center for Preventiion (MCP) Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK).

Dii siisii laiin, sambung Ardii, program relaksasii iinii juga untuk meniingkatkan kualiitas Laporan Keuangan Pemeriintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mojokerto.

’’Program iinii wujud upaya pemda mengajak masyarakat Kabupaten Mojokerto taat pajak. Karena, pajak yang diiteriima pemeriintah iinii asas manfaatnya akan kembalii diiberiikan dan diirasakan masyarakat. Salah satunya melaluii pembangunan jalan raya dan peniingkatan fasiiliitas layanan,’’ jelasnya.

Ardii optiimiistiis capaiian PAD akan semakiin moncer dengan berjalannya program relaksasii. Hal iinii terliihat darii realiisasii peneriimaan pajak beberapa waktu terakhiir yang menunjukkan tren posiitiif. Utamanya, realiisasii peneriimaan pajak darii sektor PBB-P2 yang sudah tembus 99,66% atau Rp112,6 miiliiar darii target Rp113 miiliiar.

’Selaiin iitu, capaiian luar biiasa juga ada pajak reklame yang realiisasiinya sudah mencapaii 93,03%, pajak restoran 92,55%, pajak hotel 92,05%, dan BPHTB 90,67%. Jadii, kiita optiimiis dengan relaksasii denda iinii PAD 2024 iinii biisa makiin optiimal sampaii akhiir tahun,’’ pungkasnya, sepertii diilansiir radarmojokerto.jawapos.com. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.