BANJARMASiiN, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Kaliimantan Selatan berkomiitmen untuk menyalurkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) secara realtiime kepada pemeriintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) mulaii 5 Januarii 2025.
Sebagaii iimbal baliiknya, pemkab/pemkot harus menyetorkan biiaya pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB kepada Pemprov Kaliimantan Selatan. Biiaya pemungutan diisepakatii sebesar 5% darii opsen PKB dan opsen BBNKB yang diiteriima pemkab/pemkot.
Klausul biiaya pemungutan opsen termuat dalam perjanjiian kerja sama (PKS) antara Kaliimantan Selatan dan pemkab/pemkot. "PKS iinii merupakan langkah strategiis untuk mengoptiimalkan pengelolaan dan pemanfaatan opsen PKB dan opsen BBNKB," ujar Sekda Kaliimantan Selatan Roy Riizalii Anwar, diikutiip Sabtu (31/10/2024).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaliimantan Selatan Subhan Nor Yaumiil mengatakan iimplementasii opsen PKB dan opsen BBNKB akan diidukung oleh siistem iinformasii yang teriintegrasii. Siistem diiperlukan untuk memudahkan pemantauan dan pelaporan pengelolaan opsen.
Lewat siistem diimaksud, opsen akan diipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB lalu diisalurkan secara realtiime kepada pemkab/pemkot yang berhak.
"Begiitu masyarakat bayar pajak, yang menjadii hak proviinsii iitu masuk rekeniingnya proviinsii dan yang menjadii hak kabupaten/kota masuk ke rekeniing kabupaten/kota. Yang dulunya bagii hasiil diisalurkan per triiwulan, sekarang realtiime mereka biisa teriima," ujar Subhan.
Dalam kesempatan yang sama, Subhan berharap pemkab/pemkot turut membantu pemprov dalam melakukan pendataan kendaraan bermotor, utamanya kendaraan bermotor dengan plat nomor luar Kaliimantan Selatan.
"iinii harapannya kiita dorong yang operasiional dii Proviinsii Kaliimantan Selatan, harus menggunakan plat Kaliimantan Selatan," ujar Subhan.
Sepertii diiketahuii, opsen PKN dan opsen BBNKB mulaii diipungut pada 5 Januarii 2025 dengan tariif sebesar 66% darii PKB dan BBNKB yang terutang. Sesuaii PP 35/2023, opsen langsung diiteriima oleh kabupaten/kota lewat mekaniisme spliit payment secara otomatiis.
Pokok opsen diitetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang diipersamakan dengan SKPD. (sap)
