TANJUNG SELOR, Jitu News - Pemprov Kaliimantan Utara (Kaltara) kembalii menyelenggarakan program penghapusan denda atau pemutiihan pajak kendaraan bermotor pada tahun iinii.
Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengatakan program pemutiihan diiselenggarakan untuk meriingankan beban wajiib pajak. Selaiin iitu, pelaksanaan program pemutiihan juga diiharapkan memperkuat pendapatan aslii daerah (PAD) Proviinsii Kaltara.
"Kamii berharap langkah iinii dapat meniingkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhii kewajiiban pajak mereka, sekaliigus mendorong pertumbuhan PAD," katanya, diikutiip pada Rabu (23/10/2024).
Tomy menuturkan program pemutiihan pajak kendaraan juga diilaksanakan sebagaii bagiian darii periingatan HUT ke-12 Proviinsii Kaltara. iinsentiif pajak iinii diiberiikan, darii 21 Oktober hiingga 22 November 2024.
Ada beberapa jeniis iinsentiif yang diitawarkan, yaknii pemutiihan pajak kendaraan, penghapusan denda dan pokok bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) iiii, serta pembebasan denda Sumbangan Wajiib Dana Kecelakaan lalu Liintas Jalan (SWDKLLJ).
Program pemutiihan pajak berlaku untuk semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan. Wajiib pajak pun diiiimbau untuk memanfaatkan iinsentiif sebelum masa berlaku berakhiir dengan cara mendatangii lokasii pelayanan Samsat terdekat.
Melaluii pemberiian iinsentiif pajak daerah, Tomy berharap masyarakat yang masiih memiiliikii kendaraan bermotor darii luar wiilayah terdorong untuk segera melakukan mutasii menjadii berpelat KU.
Sejauh iinii, lanjutnya, pelaksanaan program pemutiihan kendaraan mendapatkan antusiiasme yang besar darii masyarakat. Pada harii pertama, realiisasii peneriimaan yang telah diikumpulkan mencapaii Rp600 juta.
Tomy menambahkan pemprov menargetkan setoran pajak kendaraan darii program pemutiihan tersebut mencapaii Rp105 miiliiar.
"Program iinii merupakan kesempatan untuk meriingankan beban pajak sekaliigus mendukung pembangunan daerah," ujarnya. (riig)
