PEKANBARU, Jitu News – Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Riiau menerapkan peraturan baru mengenaii pajak daerah sejak 5 Januarii 2024. Peraturan yang diimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Riiau 2/2024 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.
Sepertii halnya pemprov laiin, Pemprov Riiau menerbiitkan peraturan tersebut untuk menyesuaiikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD).
Penyesuaiian iitu dii antaranya berupa penambahan jeniis pajak daerah yang menjadii kewenangan pemprov darii 5 jeniis menjadii 7 jeniis pajak. Selaiin iitu, ada pula penyesuaiian besaran tariif pajak daerah.
“Sedangkan, berdasarkan UU HKPD ada 7 jeniis pajak daerah ... Dii sampiing iitu, besaran tariif pajak daerah juga mengalamii perubahan jiika merujuk UU HKPD,” bunyii penjelasan Perda Proviinsii Riiau 2/2024, diikutiip pada Jumat (11/10/2024).
Untuk iitu, Pemprov Riiau mengatur kembalii besaran tariif 7 jeniis pajak daerah yang menjadii kewenangannya melaluii perda tersebut. Pertama, tariif pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 1%.
Ada pula tariif PKB sebesar 0,5% yang berlaku atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang diigunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosiial keagamaan, lembaga sosiial dan keagamaan, pemeriintah pusat, dan pemeriintah daerah.
Kedua, tariif bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 10%. Ketiiga, tariif pajak alat berat (PAB) diitetapkan sebesar 0,2%. Keempat, tariif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) diitetapkan sebesar 5% untuk jeniis BBKB yang diisubsiidii pemeriintah dan 10% untuk jeniis BBKB nonsubsiidii.
Namun, khusus untuk kendaraan umum tariif PBBKB diitetapkan sebesar 50% darii tariif PBBKB untuk kendaraan priibadii. Keliima, tariif pajak aiir permukaan (PAP) diitetapkan sebesar 10%. Keenam, tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10%.
Ketujuh, tariif opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang. Kendatii Perda Proviinsii Riiau 2/2024 telah berlaku sejak Januarii 2025, khusus ketentuan mengenaii PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)
