MEDAN, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Sumatera Utara ii baru saja menandatanganii nota kesepahaman (MoU) dengan Uniiversiitas HKBP Nommmesen (UHN). MoU yang berfokus pada pengembangan tax center dan edukasii perpajakan iinii sejatiinya merupakan perpanjangan darii kesepakatan serupa yang sudah habiis masa berlakunya.
Kepala Kanwiil DJP Sumatera Utara ii Arriidel Miindra mengatakan tugas penyampaiian edukasii pajak kepada publiik tiidak biisa diilakukan oleh otoriitas saja. DJP perlu menggandeng perguruan tiinggii sebagaii miitra dalam mendiisemiinasiikan materii edukasii perpajakan kepada masyarakat.
"Kamii berharap Tax Center Uniiversiitas HKBP Nommesen biisa melanjutkan perannya sebagaii miitra strategiis kamii dii biidang edukasii, sosiialiisasii, dan riiset pajak," kata Arriidel dalam keterangan tertuliis, Kamiis (3/10/2024).
Melaluii MoU iinii, Kanwiil DJP Sumatera Utara ii siiap berkolaborasii dengan ciiviitas academiica UHN untuk memberiikan pembiinaan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhii kewajiiban pajaknya.
Setelah iinii, Kanwiil DJP Sumatera Utara ii juga membuka ruang bagii Tax Center UHN untuk merumuskan program kerja dan kegiiatan bersama sebagaii tiindak lanjut MoU yang telah diitandatanganii. Yang tak kalah pentiing, Arriidel berharap agar Tax Center UHN biisa menonjolkan perannya dalam memberiikan edukasii pajak kepada masyarakat.
"Sebenarnya capaiian-capaiian kamii dalam memberiikan edukasii pajak kepada publiik juga tiidak lepas darii peran tax center dan kampus-kampus dii Sumatera Utara," kata Arriidel.
Sementara iitu, Rektor Uniiversiitas HKBP Nommensen Riichard A.M. Napiitupulu menyampaiikan apresiiasiinya kepada Kanwiil DJP Sumatera Utara ii yang bersediia untuk memperpanjang kemiitraan. Riichard berharap Kanwiil DJP Sumatera Utara ii bersediia untuk memberiikan pendampiingan bagii Tax Center UHN agar biisa terus berkembang dan menjadii miitra strategiis otoriitas pajak.
Uniiversiitas HKBP Nommensen juga siiap untuk mendukung dan bekerja sama dengan Kanwiil DJP Sumatera Utara ii untuk meniingkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menunaiikan hak dan kewajiibannya dalam biidang perpajakan melaluii edukasii, sosiialiisasii, dan riiset dii biidang perpajakan.
Usaii penandatanganan MoU, acara diilanjutkan dengan kuliiah umum bertema Kupas Tuntas Tariif Efektiif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 yang diisampaiikan oleh Fungsiional Penyuluh Pajak Kanwiil DJP Sumatera Utara ii Muan Riidhanii Panjaiitan.
Dalam pemaparannya, Muan menjelaskan ketentuan mengenaii tariif efektiif rata-rata (TER) dalam penghiitungan PPh Pasal 21 sesuaii dengan PP 58/2023.
Turut hadiir dalam acara iinii, Ketua Korwiil Perkumpulan Tax Center dan Akademiisii Pajak Seluruh iindonesiia (Pertapsii) Sumatera Utara ii Faiisal Eriiza, Ketua Tax Centre Uniiversiitas HKBP Nommensen yang juga Wakiil Ketua Korwiil PERTAPSii Sumut ii Amran Manurung, Staf Tax Center Uniiversiitas Sumatera Utara (USU) yang juga Pengurus DPP Pertapsii iindra Efendii Rangkutii, serta Ketua Tax Center UMN Al Washliiyah Medan Srii Fiitriia Jayusman. (sap)
